Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Lima Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi yang Ditangkap di Dumai Riau Jalani Pemeriksaan Maraton

Kelimanya masih berstatus terperiksa. Pihaknya memiliki waktu selama 24 jam untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Syahrul
Temuan satwa dilindungi beserta pelaku yang diamankan oleh KPPBC TMP B Dumai. 

"Semakin panjang mata rantai penjualannya maka akan semakin mahal. Ada yang bisa sampai Rp 30 juta per ekor," katanya.

Sejumlah kasus yang pernah ditangani kata Edo, juga menerapkan mekanisme aksi penyelundupan yang mirip.

Baca: Bea Cukai Dumai Riau Amankan Empat Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

Diduga ini melibatkan jaringan internasional antar negara.

Sebelumnya, Bea Cukai Dumai bekerjasama dengan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor jenis satwa dilindungi.

Satwa-satwa ini dibawa dengan 2 unit mobil, dari Lampung menuju Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai.

Petugas yang mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman satwa yang dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah dan resmi ini, langsung bergerak cepat.

Puluhan satwa yang dilindungi, yaitu 38 ekor burung cenderawasih, kakatua raja hitam, dan burung rangkong bersama dua ekor primata jenis owa ungko (hylobates agilis) diamankan di Klinik Satwa BBKSDA Riau untuk diidentifikasi, Jumat (22/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Puluhan satwa yang dilindungi, yaitu 38 ekor burung cenderawasih, kakatua raja hitam, dan burung rangkong bersama dua ekor primata jenis owa ungko (hylobates agilis) diamankan di Klinik Satwa BBKSDA Riau untuk diidentifikasi, Jumat (22/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

2 unit mobil pengangkut tersebut, berhasil ditegah sesampainya di pelabuhan.

"Rencananya akan dibawa ke Malaysia, lewat Pulau Rupat. Jadi ini jaringan penjualan satwa dilindungi internasional. Karena melibatkan antar negara," kata Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono dalam kegiatan jumpa pers, Sabtu (23/3/2019).

Dilanjutkannya, 5 orang yang berperan mengangkut dan juga sebagai penghubung turut diamankan.

Mereka masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Keempatnya merupakan warga asal Lampung Selatan.

Sementara satu orang berinisial EF (48), yang diduga penghubung ke Malaysia, adalah warga Bengkalis.

Kelima orang berikut barang bukti 40 ekor satwa dilindungi dan dua unit mobil pengangkut, saat ini sudah berada di Kantor BBKSDA Riau.

Puluhan satwa yang dilindungi, yaitu 38 ekor burung cenderawasih, kakatua raja hitam, dan burung rangkong bersama dua ekor primata jenis owa ungko (hylobates agilis) diamankan di Klinik Satwa BBKSDA Riau untuk diidentifikasi, Jumat (22/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Puluhan satwa yang dilindungi, yaitu 38 ekor burung cenderawasih, kakatua raja hitam, dan burung rangkong bersama dua ekor primata jenis owa ungko (hylobates agilis) diamankan di Klinik Satwa BBKSDA Riau untuk diidentifikasi, Jumat (22/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Suharyono merincikan, 40 jenis satwa dilindungi yang diamankan ini, terdiri dari 2 ekor ungko (Hylobates agilis), 7 ekor burung Cendrawasih Minor (Paradisaea Minor), 3 ekor burung Julang Emas Sulawesi (Acetos cassidix).

12 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus).

2 ekor Cendrawasih Raja (Cicinnurus regius), 2 ekor Cendrawasih Botak (Cicinnurus republica).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved