Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Enam Jam Lakukan Aksi, Walikota Pekanbaru Akhirnya Temui Guru Sertifikasi

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT akhirnya menemui guru sertifikasi, Senin sore.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Dodi Vladimir
Guru Sertifikasi Duduki Mal Pelayanan Publik 

Enam Jam Lakukan Aksi, Walikota Pekanbaru Akhirnya Temui Guru Sertifikasi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT akhirnya menemui guru sertifikasi, Senin (25/3/2019) sore.

Firdaus menemui massa setelah guru menggelar aksi selama enam jam di Kantor Walikota Pekanbaru.

Politikus Partai Demokrat ini menemui guru dengan setelan kemeja putih dan celana panjang cokelat.

Ia menemui guru di lapangan kantor Jalan Jendral Sudirman.

Firdaus mengklaim bahwa tidak ada niat pemerintah kota mengurangi kesejahteraan guru.

Ia berharap guru bisa memahami regulasi yang ada.

Baca: Guru Ancam Mogok Mengajar Bila Tak Jumpa dengan Walikota Pekanbaru Senin Ini

Baca: BERITA FOTO: Kesal Aksi Tidak Ditanggapi Walikota, Para Guru Sertifikasi Duduki Mal Pelayanan Publik

Baca: Siswa di Pekanbaru Dipulangkan karena Guru Demo, Orangtua Murid Bolos Kerja untuk Jemput Anak

Ia menegaskan bahwa Perwako No.7 tahun 2019 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pejabat, PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pemerintah kota meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi berpijak pada sejumlah regulasi.

Satu di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan guru PNS daerah.

Mereka yang sudah menerima dua tunjangan (tunjangan penambah penghasilan dan tunjangan profesi) maka harus dikembalikan.

Pejabat yang tetap membayarkan bakal kena sanksi. Pemerintah kota tidak ingin melanggar aturan yang ada.

"Aturan ini menyebutkan bahwa tunjangan penambah penghasilan tidak bisa diberikan sekaligus dengan tunjangan profesi. Bila sudah diberi harus mengembalikan salah satunya," terangnya.

Pemerintah kota menghentikan tunjangan penambah penghasilan atau TPP bagi guru sertifikasi karena ada regulasi melarang. Ia bakal membayarkan TPP bagi guru sertifikasi, bila aturan Permendikbud RI direvisi atau ada aturan yang membatalkannya.

Ia menyarankan bila guru bersikeras, mereka bisa langsung ke Kemendikbud RI. Pemerintah kota bersikukuh tidak membayarkan TPP untuk saat ini. Sebab belum ada aturan yang membatalkan Permendikbud RI.

"Saat ada aturan yang membatalkan regulasi, maka kami bakal bayarkan. Tapi saat ini belum. Saya ingin guru menyamakan pesepsi terkait regulasi ini," terangnya.

Baca: VIDEO DETIK-DETIK Pilot Bunuh Diri Setelah Tabrakan Pesawatnya ke Tempat Istrinya Bekerja

Baca: Video: Inilah 16 Tim yang Melaju ke Final Piala Presiden eSport, Saksikan Aksinya 30 dan 31 Maret

Firdaus menyebut bahwa bahas lanjutan dengan PGRI Pekanbaru. Pemerintah kota bakal menyurati Kemendagri, Kemendikbud dan KPK terkait adanya reaksi atas tuntutan guru. "Kita surati karena banyak reaksi dari guru terkait perwako ini," ulasnya.

Ketua PGRI Pekanbaru, Defi Warman mengatakan bahwa guru menyerahkan permasalahan ini kepada PGRI. Ia menjamin PGRI bakal membahasnya dalam rapat terbatas dengan pemerintah kota.

Satu bahasannya yakni menyampaikan regulasi yang mungkin dapat batalkan Perwako No.7 tahun 2019. "Kami bakal perjuangkan tuntutan guru, agar TPP bagi guru sertifikasi tetap dibayarkan," terangnya.

Sebelumnya, Perwakilan Guru Raja ira menegaskan bahwa guru menuntut agar Perwako direvisi. Ia merasa miris ketika TPP guru sertifikasi hilang, namun TPP pejabat struktural naik.

Sebelumnya, ribuan guru sertifikasi masih menggelar aksi hingga, Senin sore. Mereka sempat memaksa masuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Mereka memaksa masuk lantaran ingin bertemu langsung dengan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. (Tribunpekanbaru/Fernando Sikumbang)

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved