Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sudah 12 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau

Selama 2019 sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam 12 kasus tindak pidana Karhutla di Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Polsek Bengkalis
Patroli Karhutla masih dilakukan dibekas lahan terbakar memastikan tidak ada lagi api muncul, Minggu (24/3/2019) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Di tengah konsentrasi untuk pengamanan rangkaian Pemilu 2019 di Riau, aparat kepolisian dari jajaran Polda Riau juga dihadapkan dengan pelaksanaan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menyebutkan, kegiatan pemadaman terus dilakukan bersama tim gabungan dari BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan lain-lain.

"Kegiatan pemadaman terus kita lakukan, kita bekerjasama dengan kawan-kawan dari stake holder lainnya," paparnya, Senin (25/3/2019).

Kata Kapolda, posko Satgas Karhutla terus melakukan pemantauan. Jika BMKG memberikan informasi terkait titik panas (hotspot), maka akan langsung ditindaklanjuti.

Baca: Angka Stunting di Riau Masih Tinggi.Paling Banyak di Kampar

Baca: 86,99 Gram Sabu Hasil Tangkapan Polres Kampar Diblender

Selain itu disebutkan pemegang tampuk kepemimpinan di jajaran Polda Riau ini, dari aspek penindakan dan penegakkan hukum juga terus digalakkan.

Sejauh ini, selama 2019 sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam 12 kasus tindak pidana Karhutla di Riau.

Tiga tersangka ditangani Polres Rohil, dengan luasan lahan terbakar 7,05 hektare, satu tersangka ditangani Polres Bengkalis, dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektare.

Lalu 5 tersangka ditangani Polres Dumai, dengan luasan lahan terbakar 12,5 hektare, 2 tersangka ditangani Polres Meranti, dengan luasan lahan terbakar 3,2 hektare, dan satu tersangka ditangani Polresta Pekanbaru, dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektare.

Dua kasus diantaranya, sudah memasuki tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi untuk jumlah tersangka ada penambahan dari yang kemarin. Data kita sekarang sudah 12 tersangka. Kita anggota Polri dan TNI, bisa melakukan tangkap tangan itu (terhadap pembakar lahan)," beber Widodo. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved