Tak Hanya Pengusaha, Pengacara Mucikari Siska Ungkap Ada Pejabat yang Sewa Vanessa Angel
Setelah identitas pengusaha bernama Rian Subroto terbongkar, kali ini Franky Waruwu, pengacara mucikari Siska, menjelaskan bahwa pelanggan Vanessa Ang
Tak Hanya Pengusaha, Pengacara Mucikari Siska Ungkap Ada Pejabat yang Sewa Vanessa Angel
TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah identitas pengusaha bernama Rian Subroto terbongkar, kali ini Franky Waruwu, pengacara mucikari Siska, menjelaskan bahwa pelanggan Vanessa Angel tak hanya Rian Subroto saja.
Diakui Franky, ada tiga pengusaha lain yang tercatat sebagai pelanggan kekasih Bibi Ardiansyah ini.
Meski begitu, ketiga identitas pengusaha itu tidak termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).
Franky Waruwu menjelaskan bahwa kliennya akan segera membongkar identitas ketiga pengusaha tersebut saat persidangan selanjutnya.
"Ada inisial WW tinggal di Bali, W di Jakarta, E di Bandung dan Rian di Surabaya. Semua latar belakang pengusaha. Sekarang diungkapkan baru Rian saja. Nanti akan kami buka di persidangan," ujarnya.
User-user ini memang latar belakang mereka pengusaha-pengusaha besar. Yang salah satunya ada yang tinggal di Jakarta.
Inisialnya KKW. KKW ini salah satu pengusaha terbesar se-Indonesia.
Dua lainnya tinggal di Bandung dan Bali," imbuh Franky Waruwu dikutip dari tayangan iNews Malam.
Franky Waruwu kemudian mengatakan, pemakai jasa Vanessa Angel ada pula yang berasal dari kalangan pejabat, namun ia enggan menyebutkan identitasnya.
Baca: Sang Pacar Ngaku Vanessa Angel Berhubungan Badan Saat Ditangkap, Netizen Tanyakan Beda Hubungan Seks
Baca: Tak Hanya Rian, Daftar Identitas Pengguna Jasa Vanessa Angel Terkuak, Ada Pengusaha Ibukota
Baca: Download Lagu Sabyan Eih El Amal, Video MP3 Lagu Terbaru Nissa Sabyan Gambus Plus Lirik
Tidak Ajukan Eksepsi
Dalam sidang perdana tersebut, baik Siska maupun Tentri memilih tidak mengajukan eksepsi. Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan, pengacara Tentri.
“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.
Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4) pekan depan. Usai sidang, Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.
“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.
Senada dengan pihak Siska, Yafet, pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.
“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” ujarnya.
Baca: VIDEO STREAMING Pertandingan India Open 2019 Hari Ini: Tontowi/Winny Oktavina & Hafiz/Gloria Main
Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Rabu 27 Maret 2019, Hari Ini Ada Kabar Baik Buat PISCES Nih!
Baca: 9 Suster Rumah Sakit Ini Mendadak Viral: Hamil di Waktu yang Sama Hingga Bakal Melahirkan Bersamaan
Asal Mula Rian Gunakan Jasa Vanessa Angel
Jaksa membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan Pengusaha Tambang, Rian Subroto dan artis FTV Vanessa Angel.
Dari sidang di PN Surabaya, terungkap Rian sang penyewa Vanessa Angel Rp 80 juta berawal dari tawaran Dhani (buron) hingga mucikari artis menyodorkan nama Vanessa Angel.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Sri Rahayu Saat membacakan dakwaan. ia mengatakan, nama pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto.
Awal mula kasus terjadi di awal bulan Desember 2018 saat Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani. Lalu Dhani menawari Rian seorang perempuan.
Dhani kemudian sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan.
Dhani kemudian menghubungi mucikari artis Tentri Noventa (TN) untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya. Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.
Kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
"Keinginan untuk membooking Vanessa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vanessa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.
Baca: Isak Tangis Keluarga Ingat Video Call Terakhir Calon Pendeta Melinda Zidemi, Korban Pembunuhan Sadis
Baca: Wanita Bersuami Ajak Kekasih Brondong Bunuh Selingkuhannya, Polisi: Sudah Lebih dari Cinta Segitiga
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 27 Maret 2019: Ada Kabar Baik Buat Jomblo Zodiak PISCES Nih!
Baca: Ingin Segera Nikah Usai Direhabilitasi Narkoba, Dhawiya Zaida: Mamah Aku Mau Kawin
Berawal dari mucikari ES, Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ini memang memasuki babak baru. Senin (25/3), dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana.
Endang Suhartini (ES) alias Siska dan TN menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.
Keduanya menggunakan kemeja berwarna putih. TN mengenakan kerudung warna pink dan menutupi wajah dengan rambut panjangnya.
Sedangkan ES mengenakan masker dan kacamata hitam untuk menutupi wajah. Mereka ditemani oleh kuasa hukum ketika memasuki ruangan sidang.
Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.
Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.
"Siap," kata Siska.
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky.
Ada empat jaksa Kejati Jawa Timur, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dan membacakan dakwaan.
Kedua muncikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Mucikari Siska Ungkap Ada Pejabat yang Sewa Vanessa Angel