Hentikan Kendaraan yang Tak Wajar untuk Atasi Truk ODOL
Polres Dumai dampingi pihak PPNS Dishub Dumai dalam melakukan penindakan atau razia truk over dimention Over Loading (ODOL) di jalur utama Dumai.
Penulis: Syahrul | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kendaraan dengan muatan besar tentunya menjadi pemandangan harian bagi daerah di perlintasan.
Begitu pula halnya di Kota Dumai.
Kota pelabuhan yang menjadi sentra industri berpusat di pelabuhan itu kerap menjadi lalu lintas kendaraan jenis Over Dimention Over Loading (ODOL).
Menjadi tugas penting bagi pihak kepolisian dan perhubungan untuk menindaklanjuti hal tersebut untuk meminimalisir dampak kerusakan jalan dan lain sebagainya.
Kasatlantas Polres Dumai AKP Adi Prabowo mengatakan, pihaknya sudah mengusahakan sejumlah strategi untuk menindaklanjuti pelanggaran kendaraan tersebut.
Baca: Lahan Gambut Bekas Terbakar Kini Produktif, BRG Taja Program Revitalisasi dan Revegetasi di Mundam
Baca: Resmi Masuk Indonesia! Ini Jadwal Pre Order Huawei P30 Lite, Bawa Teknologi Canggih Pada Kamera
"Bentuk penindakan dari kepolisian yang sudah pernah dilakukan Polres Dumai adalah kita pernah mendampingi pihak PPNS Dishub Dumai dalam melakukan penindakan atau razia ODOL di jalur utama masuk Kota Dumai," ungkap Kasat Lantas, Jumat (29/3/2019).
"Metode yang kita lakukan adalah dengan cara memberhentikan kendaraan secara kasat mata dicurigai memiliki dimensi tidak wajar atau berlebih dan setelah dicek dokumen buku KIR lalu pihak PPNS Dishub melakukan pengukuran fisik kendaraan secara manual," tambahnya.
Sepanjang 2019, Polres Dumai sudah melakukan penindakan langsung. Namun, belum mengambil langkah represif.
Sejauh ini, pihak Polres Dumai masih mengambil langkah peningkatan pengawasan dan sosialisasi.
Namun, sudah ada yurisprudensi bahwa pelanggaran bisa ditindak pidana terhadap bengkel karoseri buat tambahan bak atau tangki diluar dimensi sudah ditentukan.
"Ada satu kasus di Pekanbaru sudah berstatus P21 menjadi dasar bagi penindakan bagi kepolisian saat ini," paparnya.
Dalam proses penegakan hukum, persoalan paling menjadi kendala adalah kendaraan ODOL masih memiliki buku KIR berstatus masih berlaku.
Pihaknya meragukan, jika dilakukan penindakan dapat ditindaklanjuti oleh institusi berwenang terhadap perizinan kendaraan bertonase besar.
"Umumnya pun, kendaran ODOL dimodifikasi oleh bengkel di luar Kota Dumai dan bukan termasuk otoritas kita," sebut Kasatlantas.
Sedikitnya ada tiga solusi bisa ditawarkan dalam penertiban kendaraan jenis ODOL di Dumai.