Hentikan Kendaraan yang Tak Wajar untuk Atasi Truk ODOL

Polres Dumai dampingi pihak PPNS Dishub Dumai dalam melakukan penindakan atau razia truk over dimention Over Loading (ODOL) di jalur utama Dumai.

Penulis: Syahrul | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru
Tim Penegakan Hukum Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah (Wil) IV Riau-Kepri mengamankan empat unit truk yang masuk dalam katagori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). 

Pertama, langkah preemtif yakni melakukan sosialisasi kepada para sopir di lokasi tempat mangkal mobil truk seperti terminal barang, parkiran tempat antrian truk perusahaan CPO dan lain-lain.

"Langkah preemtif ditujukan untuk tidak mengemudikan mobil ODOL serta menyampaikan kepada majikannya untuk tidak membeli atau memodifikasi menjadi over dimensi," paparnya.

Langkah kedua adalah preventif, yakni dengan melaksanakan patroli bersama dengan pihak Dishub setempat.

"Hal ini dilakukan guna menemukan kendaraan dicurigai memiliki dimensi berlebih dan dilakukan penindakan," ucapnya.

Terakhir adalah langkah represif.

Langkah ini perlu dilakukan dengan pemeriksaan dan penindakan bersama dengan PPNS Dishub memiliki kompetensi uji kelayakan dan pengukuran dimensi.

"Dengan demikian, jika ditemukan ODOL memiliki buku KIR berstatus masih berlaku, bisa tetap dilakukan penindakan baik tilang maupun tindakan tegas lainnya seperti dipotong dan didata di instansi Dishub. Dimana buku KIR-nya dikeluarkan sebagai punishment (hukuman)," tandas Kasatlantas. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved