Demo Guru
Hari Ini USBN Tingkat SMP, Guru Sertifikasi Tetap Lanjutkan Aksi di DPRD Kota Pekanbaru
Ratusan guru sertifikasi Kota Pekanbaru kembali melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (8/4/2019).
Guru sertifikasi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi dan TPP sekaligus. Mereka hanya bisa memperoleh satu tunjangan yang ada.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil sudah sangat tegas.
Firdaus menegaskan bahwa yang melarang untuk membayarkan dua kali tunjangan untuk guru bukanlah perwako.
Perwako hanya menjabarkan regulasi yang ada dari Kemendikbud.
Pemerintah kota belum berencana merevisi Peraturan Walikota Pekanbaru No.7 tahun 2019 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pejabat, PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.(*)
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)