Jemaah Calon Haji (JCH) Diingatkan Batas Akhir Pelunasan BPIH Tahap Pertama 15 April
Belum seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kota Pekanbaru melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Belum seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kota Pekanbaru melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Hingga saat ini masih ada 165 orang CJH yang belum melunasi kewajiban mereka tersebut. Jemaah diingatkan batas akhir pelunasan pada tanggal 15 April mendatang.
Saat itu adalah batas waktu pelunasan haji tahap pertama.
Proses pelunasan biaya haji tahap pertama sudah buka sejak 19 Maret 2019 lalu. Jemaah sudah bisa melakukan pelunasan hingga pertengahan bulan April 2019 ini.
"Kami imbau agar segera membayar pelunasan biaya haji," terang Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Defizon kepada Tribun, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, ada 1.179 JCH Pekanbaru yang bisa melunasi BPIH tahap pertama. Para JCH yang namanya sudah tercantum di dalam daftar tahun 2019 bisa segera melunasi BPIH.
"Para JCH yang tidak melakukan pelunasan BPIH hingga batas waktu bakal masuk daftar tunggu keberangkatan tahun 2020," paparnya.
Kemenag Kota Pekanbaru sudah menyurati Kantor Urusan Agama (KUA) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Mereka mengimbau KUA dan BPS untuk lebih aktif mengajak JCH agar melunasi BPIH tepat waktu.
"Kami imbau BPS dan KUA agar bisa menghubungi JCH, agar melakukan pelunasan tahap pertama," ulasnya.
Sementara itu, total jumlah CJH asal Riau yang mencapai 5.064 orang jemaah. Hingga saat ini setidaknya masih tersisa 587 orang jemaah lagi yang belum melakukan pelunasan pembayaran BPIH tahun 2019.
Sebelumnya Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sudah mengesahkan BPIH sebacara nasional tahun 2019.
Jemaah haji membayar biaya operasional rata-rata Rp 35.235.602. Angka ini sama dengan BPIH nasional pada 2018 lalu.
Angka BPIH untuk masing-masing provinsi ditetapkan oleh Kemenag setelah mendapatkan angka rata-rata nasional yang disepakati bersama DPR RI.
Setelah angka rata-rata nasional didapatkan, barulah Kemenag menetapkan angka untuk masing-masing provinsi.