Berita Riau
Satpolair Amankan 4 Rakit Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging di Meranti
Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis mengamankan sebanyak enam puluh keping kayu tidak bertuan di perairan Ketam Putih Bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS- Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis mengamankan sebanyak enam puluh keping kayu tidak bertuan di perairan Ketam Putih Bengkalis, Rabu (3/4/2019) malam kemarin.
Kayu diamankan tersebut diduga merupakan hasil ilegal loging yang diduga berasal dari Kepulauan Meranti.
Hal ini diungkap Kasatpolair Polres Bengkalis AKP Yudhi Franata SIK kepada awak media, Senin (8/4/2019) siang.
Menurut Kasat kayu yang diamankan awalnya berada di pinggir pantai perairan Ketam Putih.
"Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kayu yang mengapung di perairan Ketam Putih pada tanggal 2 April lalu. Berdasarkan informasi ini, anggota kita menyelusuri perairan Ketam Putih sekitar pukul 16.00 WIB Selasa sore," ungkap Kasat.
Selanjutnya hasil penelusuran tersebut petugas menemukan barang bukti diduga kayu ilegal sebanyak beberapa rakit.
Namun karena kondisi air saat itu surut petugas harus menunggu air pasang untuk menarik kayu tersebut ke Pos Polair Polres Bengkalis.
"Kondisi air pasang baru muncul sekitar pukul 23.00 WIB malam. Kemudian petugas langsung menarik kayu tersebut dengan menggunakan pompong ke Pos Polair Polres Bengkalis," ungkap Yudhi.
Namun kondisi di lapangan saat penarikan tersebut terjadi angin barat dan cuaca yang mendung.
Saat perjalanan penarikan pompong yang digunakan pecah dan tenggelam.
"Kayu yang dibawa ada sekitar tujuh rakit, namun karena kapal pecah hanya sekitar empat rakit. Sementara sisanya tidak dapat diamankan.
"Ada tiga rakit sisanya tertinggal. Saat petugas kita melakukan penyusuran kembali tiga rakit tersebut tidak ditemukan lagi. Jadi yang berhasil diamakan hanya empat rakit sekitar enam puluh keping," jelas Kasat.
Menurut Yudhi, kayu temuan ini diduga berasal dari Meranti tepatnya dari perairan Dedap.
Meskipun berhasil mengamankan kayu, Petugas belum menetapkan tersangka terkait temuan ini.
"Kayu ini statusnya temuan belum ada tersangka, sementara ini kita masih lakukan Lidik siapa pemilik kayu dan akan dibawa kemana kayu tersebut," terang Kasat.
Menurut Kasat sambil menunggu hasil penyelidikan, temuan kayu ini akan tetap proses kayu ini sesuai dengan undang undang Kehutanan.
"Kita akan tetap proses temuan kayu ini sesuai dengan undang undang kehutanan," tandasnya. (tribunpekanbaru.com/ Muhammad Natsir)