Pilpres 2019
Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019 Bagi Pemilih KTP Asal Luar Kota
Dengan layanan pindah TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, pakai KTP luar kota
Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.
Jangan lupa membawa e-KTP.
Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.
Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan dihapus.
Baca: Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya
3. Lakukan duplikasi
Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.
4. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat
Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor desa/kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.
Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.
Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.
Dengan surat tersebut, Anda pun bisa mendatangi TPS terdekat pada 17 April 2019 dan menggunakan hak pilih.
Yang harus Anda ketahui, dikutip dari Kompas.com, prosedur pindah memilih atau TPS dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.
Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.