Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2019

Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019 Bagi Pemilih KTP Asal Luar Kota

Dengan layanan pindah TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, pakai KTP luar kota

Editor: Muhammad Ridho
KPU
Surat suara Pilpres 2019 

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih atau TPS adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Baca: Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya

Baca: Besok Mencoblos, Sudah Tahukan Anda Jenis Surat Suara Pemilu 17 April 2019 & Tata Cara Mencoblos?

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:

1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.

2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.

5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.

Bagaimana, cara pindah TPS begitu mudah dan cepat, kan?

Jadi, tidak ada lagi alasan tidak mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti.

(*)

Demikian Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019 Bagi Pemilih KTP Asal Luar Kota

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved