Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wali Kota Firdaus Geram Pejabatnya tak Patuh Laporkan LHKPN. Ini Tindakkannya

Belasan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru ternyata belum kunjung menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.

Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
Internet
Ilustrasi 

"Ada catatan khusus bagi 12 pejabat ini. Mereka belum kunjung berubah, nanti kita evaluasi," jelasnya.

Firdaus mengaku sudah berulang kali ingatkan para pejabat agar tepat waktu serahkan LHKPN. Parahnya masih ada juga pejabat masih enggan melaporkan harta kekayaannya.

Pejabat yang belum melaporkan LHKPN hingga akhir Maret 2019 diimbau untuk bisa menyerahkan LHKPN.

Mereka yang menyerahkan LHKPN pada awal April 2019 akan tercatat di sistem tercantum terlambat melapor.

"Segera serahkan LHKPN ke KPK. Jangan sampai tidak menyerahkan LHKPN," tegasnya.

Sebelumnya, Pengamat Tata Negara dan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau, Mexasai Indra menilai, keengganan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHPN ke KPK patut dipertanyakan.

Sebagai penyelenggaran, pejabat wajib melaporkan harta kekakayaanya ke KPK.

Meskipun persoalan harta ini merupakan persoalan yang masuk ke dalam ranah pribadi, namun karena yang bersangkutan adalah penyelenggara negara, maka diwajibkan untuk menyampaikan LHKPNnya ke KPK.

Aturan ini sudah diamanahkan dalam undang-undang.

"LHKPN merupakan upaya untuk mendorong, bagaimana pejabat publik taat kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan kepemilikan harga mereka. Meskipun kekayaan ini berada pada wilayah privat. Tapi kerana ini merupakan aparatur sipil negara, dan menduduki jabatan publik, maka karena itulah mereka diwajibkan untuk menyampailan laporan harta kekakayaanya sebagai penyelenggara negara," kata Mexasai belum lama ini.

Selain itu, LHKPN ini merupakan tindakan preventif bagaimana kekayaan para penyelenggara itu diperoleh dengan cara dan dasar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ada aspek kewajaran sebagai pejabat publik dan penyelenggaran terkait perkembangan hartanya selama mereka menjabat sebagai pejabat publik.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved