Pilpres 2019
Ribuan WNI di Australia Dipaksa Berstatus Golput, Tak Bisa Mencoblos Pilpres 2019,Minta Pemilu Ulang
Pasalnya ratusan WNI dipaksa berstatus golput lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.
"Antrean di luar ekspektasi kami," ujar Heranudin kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Heranudin menambahkan, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pemilu setelah pukul 18.00 Waktu Sydney karena menyewa ruangan di Town Hall hingga pukul 20.00.
Dia juga mengklaim bahwa meski kemarin ratusan WNI tertahan di luar gedung Town Hall, keputusan untuk menutup proses pemungutan suara dilakukan lewat musyawarah mufakat antara PPLN, Panwaslu, perwakilan Mabes Polri, saksi dari masing-masing paslon dan saksi parpol.
Melisa, WNI yang melakukan pencoblosan suara di Town Hall mengatakan, PPLN tidak profesional dalam melakukan tugas.
Dia bercerita, dia tiba di Town Hall pada pukul 16.00 dan kemudian tidak ada kejelasan untuk bisa mencoblos.
"Status saya sebenarnya sudah DPT tambahan berdasarkan informasi dari KPU tapi di sistem masih berstatus DPK jadi saya mengantri berjam-jam hingga jam 18.00 tanpa ada kepastian"
"Panitia di lapangan kurang komunikatif," ujar Melisa.
Sebagai gambaran, PPLN di Sydney menyelenggarakan pemilu di lima lokasi yang terdiri dari 18 TPS.
Satu TPS diklaim mampu menampung 1.300 pemilih.
Baca: Bawa Bir, Bawang, dan Barang Bekas, Lanal Dumai Amankan KM Dua Bersaudara
Baca: Inilah Daftar Artis yang Diancam Dibunuh Hingga Minta Dinikahi, Via Vallen Hingga Ayu Azhari
Baca: Jembatan Terpanjang di Indonesia akan Dibangun di Kepulauan Riau
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Mencoblos, Ribuan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemilu-pilkada-pencoblosan-surat-suara-pilpres.jpg)