Berita Riau

Caleg DPR RI Dapil Riau Diduga 'Politik Uang', Ketua DPD Gerindra Riau: Bukan untuk Serangan Fajar

Ketua DPD Partai Gerindra Riau Nurzahedi Tanjung membantah uang hasil tangkapan tim Satgas money politik adalah uang untuk politik uang.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan kasus politik uang di Kantor Bawaslu Pekanbaru, Selasa (16/4/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

"Sampai di sana kita mengamankan 4 orang terduga money politic (politik uang). Dengan inisial SA, FEI, DAN, dan FA. Yang salah satunya adalah Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Riau II," ungkapnya.

Lanjut Indra, selain itu diamankan juga uang senilai Rp 506.0400.000.

Uang tersebut disimpan dengan cara dibagi-bagi.

Rp 380.800.000 juta di dalam tas ransel, Rp 115.100.000 di dalam 12 amplop putih, sisanya Rp 10.500.000.

Kemudian diamankan juga handphone sebanyak 6 unit.

"Setelah diamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," sebut Indra lagi.

Dia menambahkan, rencananya uang tersebut akan disebar di sejumlah Kabupaten yang menjadi Dapil dari sang Caleg.

"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih kita dalami. Kita punya waktu total 14 hari. Untuk yang tiga orang (selain Caleg) bisa jadi penerima atau penyalur," ucapnya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, dari pihak Kejaksaan Pekanbaru, dan lain-lain

Nasib sang Caleg

Pasca OTT tersebut Bawaslu menyatakan untuk nasib Caleg bersangkutan belum ada ditetapkan karena masih menunggu putusan mengikat dari pengadilan.

"Belum ada putusan apakah Dicoret atau tidak, yang jelas putusannya setelah ada putusan tetap dari pengadilan apakah Dicoret atau tidak, "ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Tribunpekanbaru.com.

Indra Khalid Nasution juga menyampaikan Caleg bersangkutan jika terbukti di pengadilan nanti dan terpilih sebagai wakil rakyat maka tidak akan dilantik.

"Kalau pun duduk nanti tidak dilantik jika terbukti di Pengadilan, sekarang belum ada putusan dan masih ikut di Pemilu, "ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Rizky Armanda)

Temukan kami di Facebook dan Instagram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved