Pilpres 2019

Hasil Real Count Sementara KPU, di Riau Paslon 01 Tertinggal, Prabowo-Sandi Unggul di 10 Kabupaten

Jumat (19/4/2019) pukul 13.53 WIB, petahana meraih suara 28,79 persen. Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga Uno meraih suara 71,21 persen.

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jokowi-Maaruf Menang versi QUICK COUNT, Prabowo-Sandi Menang Hasil REAL COUNT, Tunggu Hitungan KPU 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil perhitungan suara atau real count sementara, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin kalah hampir di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil real count sementara di website resmi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, yang dilihat TribunPekanbaru.com Jumat (19/4/2019) pukul 13.53 WIB, petahana meraih suara 28,79 persen.

Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga Uno meraih suara 71,21 persen.

Data masuk baru 250 TPS dari 17.642 total TPS di 12 kabupaten/kota.

Hingga saat berita ini ditulis, data dari dua kabupaten yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti belum masuk.

Dari 12 kabupaten dan kota yang ada Riau, sementara ini Prabowo-Sandiaga sudah unggul di 10 kabupaten dan kota.

Berikut rincian suaranya:

KEPULAUAN MERANTI

Data belum tersedia

KAMPAR

Jokowi-Maruf 4.330
Prabowo-Sandiaga  13.976

INDRAGIRI HULU

Jokowi-Maruf 174
Prabowo-Sandiaga  379

BENGKALIS

Data belum tersedia

INDRAGIRI HILIR

Jokowi-Maruf 993
Prabowo-Sandiaga  1.541

PELALAWAN

Jokowi-Maruf 2.400
Prabowo-Sandiaga 5.403

ROKAN HULU

Jokowi-Maruf 933

Prabowo-Sandiaga 1.371

ROKAN HILIR

Jokowi-Maruf 761

Prabowo-Sandiaga 1.301

SIAK

Jokowi-Maruf 2.847

Prabowo-Sandiaga 5.612

KUANTAN SINGINGI

Jokowi-Maruf 110

Prabowo-Sandiaga 612

KOTA PEKANBARU

Jokowi-Maruf 452

Prabowo-Sandiaga 1.776

KOTA DUMAI

Jokowi-Maruf 397

Prabowo-Sandiaga 1.160

Versi: 19 Apr 2019 13:30:03 Progress: 250 dari 17.642 TPS (1.41707%)
Versi: 19 Apr 2019 13:30:03 Progress: 250 dari 17.642 TPS (1.41707%) (Website KPU)

Rekapitulasi suara Pemilu 2019 hingga saat masih terus berlangsung.

Proses ini dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke pusat/nasional.

Menurut jadwal, proses rekapitulasi berlangsung pada 18 April-22 Mei 2019.

"Setelah pemungutan suara kemarin, maka mulai hari ini, tanggal 18 April 2019 itu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berikut tahapannya:

1. Penghitungan suara di TPS

Proses ini berangkat dari tingkat TPS. Penghitungan suara dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya, berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.

2. Rekapitulasi di kecamatan

Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.

Menurut Pramono, rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama, karena jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.

"Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200, tapi ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujar Pramono.

Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019.

3. Rekapitulasi di kabupaten/kota

Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019.

Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.

Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.

4. Rekapitulasi di provinsi

Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019.

Setelahnya, akan diumumkan anatara 22 April-13 Mei 2019.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI.

5. Rekapitulasi di pusat

Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019.

Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kalau untuk rekapitulasi nasional itu jadwalnya mulai 25 April sampai tanggal 22 Mei. Dan kita sudah pasti kan tempatnya ada di kantor KPU sini," kata Pramono.

Hasil Sementara Situng KPU Data 1,3 Persen: Jokowi-Ma'ruf 56,36 Persen, Prabowo-Sandi 43,64 Persen

Data penghitungan suara Pemilihan Presiden 2019 yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak.

Data tersebut ditampilkan pada portal pemilu2019.kpu.go.id.

Hingga Jumat (19/4/2019) pukul 08.45 WIB, data yang masuk sebanyak 10.876 TPS dari total 813.350 TPS.

Jika dipresentasekan, jumlah tersebut baru mencapai 1,3 persen.

Hasil Situng sementara ini menunjukkan, pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 56,36 persen suara.

Sementara, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 43,64 persen suara.

Untuk sementara ini, Jokowi-Ma'ruf unggul di sejumlah provinsi di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Papua.

Adapun, Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Sumatera Barat, Gorontalo, Riau, Aceh, dan Banten.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, data yang ditampilkan pada Situng hanya sebagai referensi bagi masyarakat untuk memantau proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

KPU melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, untuk nantinya ditetapkan sebagai hasil resmi.

"Perlu ditegaskan bahwa hasil penghitungan dan rekapitulasi oleh KPU tetap menggunakan manual, bukan mengikuti dokumen yang dipublikasikan," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/4/2019).

Jika ditemukan kesalahan dalam penghitungan atau rekapitulasi suara yang ditampilkan di Situng, kata Pramono, data tersebut masih dapat diperbaiki.

"Itulah bentuk tranparansi KPU dalam melakukan penghitungan rekapitulasi. Kita publikasi biar semua orang bisa lihat. Kalau ada yang salah tulis atau salah entry, maka bisa dikoreksi, bisa diperbaiki," kata dia seperti yang dilansir dari Kompas.com. 

Masyarakat dapat memantau hasil pergerakan perolehan suara dari KPU melalui situs yang disediakan.

Dalam situs terebut dirincikan wilayah-wilayah mana saja yang telah memasukan hasil penghitungan suara.

Termasuk hasil Pemilu di  luar negeri.

Hasil penghitungan suara dari KPU tersebut dapat dilihat di link di bawah ini.

Real Count Pemilu 2019 KPU

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved