Sebanyak 40 WNA Asal Taiwan dan Cina Ditangkap di Perumahan Elit, Ditemukan Puluhan Ponsel & Laptop
Sebanyak 40 WNA Asal Taiwan dan Cina Ditangkap di Perumahan Elit, Ditemukan Puluhan Ponsel &Laptop;
Sebanyak 40 WNA Asal Taiwan dan Cina Ditangkap di Perumahan Elit, Ditemukan Puluhan Ponsel &Laptop
TRIBUNPEKANBARU.COM- Sebanyak 40 orang warga negara asing ditangkap di sebuah perumahan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Mereka ini melakukan aktifitas kejahatan dunia maya atau kejahatan Cybercrime.
Dari penangkapan itu didapatkan barang bukti Ponsel, Laptop, handy talkie dan uang tunai.
Selama di Indonesia WNA ini melakukan kejahatan dengan mengaku sebagai penegak hukum dan menakuti korbannya agar menstransfer sejumlah uang
Baca: Warga Negara Asing dapat e-KTP, Warga Pekanbaru sudah Rekam Data Masih Menunggu Proses Cetak e-KTP
Baca: Video Mesum Bocah Vs Wanita Dewasa itu Dipesan Warga Negara Asing, Ternyata Segini Bayarannya!
Baca: HATI-HATI! Ada Dugaan Koperasi Bodong Tawarkan Pinjaman Online, Waspadai Penipuan Berkedok Koperasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 40 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi sekaligus melakukan kejahatan di dunia maya (cybercrime).
40 orang WNA itu terdiri dari 12 WN Taiwan dan 28 WN asal China. Mereka ditangkap pada Kamis (18/4/2019) di sebuah perumahan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
"Dilakukan penggrebekan di lokasi kegiatan yang dikategorikan kejahatan cybercrime," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS, saat konferensi pers di rumah detensi imigrasi Semarang, Senin (22/4/2018).
40 WNA asal Taiwan dan China itu, kata dia, diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Di dalam rumah itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga menjadi sarana untuk berbuat kejahatan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 25 unit integrated access device (IAN), 22 ponsel, 4 tablet, 5 laptop, 250 buah jack RJ-10, 11 wireless telepon, 64 telepon, 22 handy talkie hingga uang tunai Rp 35 juta.
Setelah ada temuan itu, petugas lalu berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menelusuri lebih jauh.
Bersama polisi, diketahui bahwa 11 dari 40 WNA merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Taiwan.
Mereka diduga telah melaukan kejahatan cybercrime di negara lain, seperti halnya di Jepang.
Baca: Sudah Ada Korban, Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran Waspada Penipuan Penerimaan P3K
Baca: Sudah Transfer Uang ke Pelaku, BKD Riau Terima Laporan Adanya Penipuan Modus Bisa Meluluskan P3K
"Kami lakukan penggrebekan karena ada kekhawatiran melarikan diri. Di Indonesia, mereka ini sudah berpindah-pindah, mobilitasnya tinggi. Biasanya nginap di hotel, cottage, dan pindah-pindah," tambah dia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmadja mengatakan, 40 WNA itu disangka telah melakukan penipuan dan atau pemerasan terhadap warga negara tersebut.