Pemilu 2019

Banyak PETINGGI Partai Politik di Riau Datangi DPW PKS Minta FORMULIR C1 Usai Pemilu 2019, Ada Apa?

Banyak petinggi partai politik di Riau mendatangi kantor DPW PKS Riau untuk meminta Formulir C1 usai Pemilu 2019, Ketua DPW PKS Hendry Munief

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Banyak PETINGGI Partai Politik di Riau Datangi DPW PKS Minta FORMULIR C1 Usai Pemilu 2019, Ada Apa? 

Meskipun pada pemungutan suara di Pemilu 2019 ini, PKS tidak mendapatkan mandat untuk mengamankan Form C1 dari Prabowo.

Kendati demikian PKS komit untuk membantu Badan Pemenangan Nasional (BPN) jika hasil penghitungan suara di KPU tidak sesuai dengan C1.

"Kita akan suport dengan data C1 yang kami punya, jika ada kejanggalan dalam penghitungan suara," ujarnya.

Tidak hanya di tingkat provinsi saja, namun tingkat nasional.

Setiap DPW di seluruh daerah diintruksikan oleh DPP PKS untuk turut serta dalam mengamankan C1 Prabowo-Sandi di seluruh TPS yang ada di Indonesia.

"Ini sudah intruksi DPP PKS, selain suara partai, seluruh DPW juga harus amankan suara Capres 02," ujarnya.

Baca: VIDEO: Siaran Langsung LIDA 2019 TOP 6 Grup 1 Dimulai Malam Ini LIVE Indosiar, Ada Alif, Cut & Puput

Baca: Jaringan dari Pusat Bermasalah, Disdukcapil Pelalawan Riau Tak Bisa Cetak KTP-El

Baca: VIDEO: Live Streaming Manchesters City vs Manchester United, Big Match Liga Inggris, Kamis Dinihari

Dikutip dari Kompas.com, Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, formulir C1 atau salinan penghitungan suara pemilu hanya boleh dipegang oleh saksi dan pengawas pemilu.

Salinan ini tidak boleh dipegang oleh polisi, TNI, maupun pihak-pihak lain di luar saksi dan pengawas.

"Enggak (boleh dipegang polisi), kan udah (dipegang) saksi, ngapain dipersoalin lagi," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Menurut Bagja, aturan soal hal tersebut tertuang dalam Pasal 390 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatakan, pihak yang berwenang memegang formulir C1 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan salinannya diberikan kepada saksi dan pengawas.

Sementara itu, pihak-pihak lainnya boleh mendokumentasikan formulir C1 saat penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Motret boleh. Jangankan relawan, jangankan polisi, wong orang lewat motret boleh lagi penghitungan difoto silahkan," ujar Bagja.

Baca: Episode 7 Drama Korea SKY Castle Tayang di Trans TV, Yeh Suh Mulai Dipengaruhi Tutor Kim (video)

Baca: Update Hasil Real Count KPU Pilpres Selasa 23/4 2019 Pukul 16.40 WIB, Jokowi Unggul di 23 Wilayah

Baca: VIDEO Live Streaming Wolves vs Arsenal, Liga Inggris Pekan ke-35 Live Bein Sport, Kamis (25/4/2019)

Hal itu, kata Bagja, merupakan prinsip dari keterbukaan penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Penghitungan terbuka ya maksudnya itu. Masyarakat bisa ngawal, masyarakat bisa tahu," katanya. 

Banyak PETINGGI Partai Politik di Riau Datangi DPW PKS Minta FORMULIR C1 Usai Pemilu 2019, Ada Apa?. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved