Berita Riau
Jaringan Pengedar Narkoba Internasional Ditangkap di Riau, 30 Kg Sabu 25 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
Aparat BNNP Riau berhasil menggulung 9 orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan esktasi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Jaringan Pengedar Narkoba Internasional Ditangkap di Riau, 30 Kg Sabu 25 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggulung 9 orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan esktasi.
Mereka diamankan dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan petugas, selama bulan April 2019 ini.
Butuh beberapa hari bagi petugas untuk menciduk para tersangka satu demi satu.
Sebelumnya, petugas juga telah melakukan penyelidikan dan pemetaan, yang cukup memakan waktu cukup panjang.
Baca: BREAKING NEWS: Rumah Dinas Walikota Dumai Zul AS di Geledah KPK
Disinyalir, mereka ini merupakan jaringan pengedar narkoba antar Provinsi, hingga jaringan internasional yang bandarnya ada di Malaysia.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo, dengan turut didampingi Kabid Berantas AKBP Haldun, saat kegiatan ekspos kasus, Jumat (26/4/2019) membeberkan kronologis penangkapan.
Penangkapan pertama, dimulai pada 12 April 2019. Tepatnya di depan salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Dua tersangka berinisial BH dan AL berhasil ditangkap.
Petugas berhasil menyita 210,54 gram narkotika jenis sabu. Untuk barang bukti non narkotika, petugas menyita 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga, serta 3 unit handphone sebagai sarana komunikasi dengan bandar.
Baca: LINK STREAMING Bali United Vs Persija Jakarta, 8 Besar Piala Indonesia 2019, Live PSSI TV [VIDEO]
Barang itu dibawa dari Dumai ke Pekanbaru. Saat ditangkap, kedua tersangka sedang menunggu instruksi selanjutnya.
"Ini masuk jaringan Bengkalis, Dumai, Pekanbaru," sebut Brigjen Untung.
Dia melanjutkan, dari penangkapan 2 orang tadi, tim melakukan pengembangan di lapangan.
Hasilnya, pada keesokan harinya, 13 April 2019, tepatnya di Jalan Siaga II Tegal Sari, Mandau, Kabupaten Bengkalis, satu tersangka lainnya berinisial RHS berhasil ditangkap. Petugas turut menyita sabu seberat 397,52 gram, handphone, dan sebuah tas.
Tak berhenti sampai di sana, pada 15 April 2019, petugas yang tengah "on fire" kembali berhasil membekuk satu tersangka berinisial MH di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, depan sebuah ruko.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.999,05 gram, atau hampir 10 Kg.
Sejumlah barang bukti non narkotika seperti 1 unit sepwda motor, kartu ATM, dan handphone turut disita petugas.
Baca: VIDEO Resep Pepes Ikan Kembung, Rasanya Sedap dan Gurih, Makan Pun Jadi Nikmat
MH diketahui menjemput barang di daerah Pelintung, Kota Dumai, lalu membawanya ke Pekanbaru.
"Kalau ini masuk jaringan Pulau Rupat, Bengkalis, Dumai, dan Pekanbaru," papar Kepala BNNP Riau lagi.
Penangkapan, terus berlanjut pada 20 April 2019, tepatnya di salah satu rumah kos di Jalan Yos Sudarso. Dua orang tersangka, FPB dan HH, dengan bukti 2.004,28 gram atau 2 Kg sabu serta 10.164 pil ekstasi.
Barang haram ini mereka sembunyikan di dalam sebuah kotak karton.
"Jadi ini sifatnya stok, manakala ada permintaan, akan disuplai ke konsumen. Mereka ini jaringan Pekanbaru, Lampung, dan Palembang," terang Untung.
Dari keduanya, petugas pun mendapatkan nama baru yang terindikasi masih satu jaringan dengan mereka.
Yaitu tersangka berinisial SP. Dia diciduk di Jalan Darma Bakti, Sigunggung tepatnya depan SPBU. Diamankan juga barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.989,75 gram atau hampir 3 Kg.
Terakhir atau puncaknya, pada 21 April 2019. Tim Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau mengamankan 2 orang tersangka lagi, yakni S alias W dan IS alias IT, di Jalan Siak II, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh tim, yaitu sabu seberat 13.843.35 gram hampir 14 Kg. Lalu ekstasi 15 ribu butir," ungkapnya.
"Mereka ini menjemput barang di daerah Bengkalis, jadi modusnya barang dijemput di dekat kebun sawit. Dijelaskan titiknya, lalu bungkusannya seperti apa, jadi mereka ini tinggal mengambil sesuai instruksi tadi," ulas Untung.
Dia menambahkan, tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Mulai dari Negeri Jiran Malaysia, masuk lewat pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, Tembilahan, dan Pekanbaru.
Baca: Gianluigi Buffon Kembali ke Juventus Musim Depan, Langsung Disiapkan Posisi Terbaik
"Pekanbaru hanya tempat transit, mau dibawa ke daerah lain seperti Jambi, Aceh, dan lain-lain," tuturnya.
"Jadi dapat disimpulkan dalam 1 bulan ini (April 2019), narkotika jenis sabu yang disita 29.445,7 gram atau hampir 30 Kg dan ekstasi ektasi 25.164 butir. Total 9 orang tersangka," imbuh Brigjen Untung.
Kegiatan ekspos kasus BNNP ini, turut dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, serta perwakilan dari sejumlah instansi lain. Seperti Kejati Riau, Kanwil Kemenkumham Riau, Bea Cukai, dan lain-lain.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Jaringan Pengedar Narkoba Internasional Ditangkap di Riau, 30 Kg Sabu 25 Ribu Pil Ekstasi Diamankan (*)