KABAR TERBARU Pemecatan PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum
Kementerian Dalam Negeri menuturkan, proses pemecatan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang terjerat kasus korupsi terus dilakukan.
"Seorang PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah wajar dan beralasan menurut hukum jika yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf a," seperti dikutip dari putusan MK.
Pasal tersebut berbunyi "PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Baca: Warga Sering Merinding Saat Lewat di Lokasi Mutilasi Guru Honorer Dalam Koper, Ini Fakta-faktanya
Baca: Beredar Nama-nama Calon Menteri Jokowi-Maruf Amin, Ada Nama Yenny Wahid Hingga Erick Thohir
Sementara itu, hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, perihal frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN.
Pasal itu berbunyi, "dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum".
Menurut MK, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya pemberian hukuman yang berbeda atas pelanggaran yang sama.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum"
