Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Majikan Penyiksa Adelina Divonis Bebas, Warga Malaysia Minta Maaf & JBMI Keluarkan Pernyataan Sikap

Selama dua tahun bekerja sebagai PRT di Malaysia, Adelina tidak dibayar, sering disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi

Editor: CandraDani
POS KUPANG/GORDY DONOFAN
Keluarga menangis di atas peti jenazah Adelina Sau, TKI asal Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia, saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (17/2/2018). 

Keputusan Pengadilan Tinggi ini semakin menegaskan bahwa buruh migran hanyalah budak bagi kepentingan bisnis, majikan dan pemerintah Malaysia itu sendiri.

Seperti buruh migran lainnya, Adelina juga korban pemiskinan, sulitnya lapangan kerja dan harga kebutuhan yang terus melambung di dalam negeri.

Baca: TKW Indonesia Tewas Usai Diperkosa di Malaysia, Kronologis Kematian Bikin Merinding!

Buruknya sistem penyebaran informasi dan perekrutan serta praktek korupsi menyebabkan perempuan-perempuan muda seperti Adelina rentan terjebak ke sindikat perdagangan manusia bahkan narkoba.

Selain itu, minimnya pelayanan diluar negeri menyebabkan banyak korban sulit mendapatkan pertolongan ketika membutuhkan, termasuk ketika buruh migran sudah ditangkap dan dipenjara.

Namun ironisnya ketika pemilu, buruh migran baik berdokumen atau tidak berdokumen digerakkan untuk mencoblos.

Tapi kemana mereka ketika kasus Adelina ditutup dan buruh migran diluar negeri membutuhkan pertolongan?

JBMI menuntut kepada Pemerintah Malaysia untuk menghukum majikan seberat-beratnya dan segera menghentikan praktek perbudakan modern kepada buruh migran yang menjadi tulang punggung pembangunan di negeri Jiran ini.

Adelia Lisao (kiri) dan Nirmala Bonat (kanan).
Adelia Lisao (kiri) dan Nirmala Bonat (kanan). (GRID.ID)

JBMI juga menuntut kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan segala upaya untuk membawa kembali majikan Adelina ke pengadilan dan memperbaiki pelayanannya bagi buruh migran di Malaysia dan di semua negara penempatan.

Lebih dari itu, pemerintah harus mewujudkan pembangunan yang mengabdi pada kepentingan mayoritas rakyat sebagai syarat terciptanya lapangan kerja layak dan pengurangan kemiskinan sehingga rakyat miskin tidak harus menjadi buruh migran. 

Sementara itu dilansir dari BBC Indonesia,  Putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia, yang membebaskan seorang perempuan yang diduga menyiksa tenaga kerja asal Indonesia bernama Adelina Sau sampai meninggal dunia ramai ditanggapi oleh warganet Malaysia.

Salah satunya lewat kemunculan sebuah petisi online dan tagar #JusticeforAdelina.

Di media sosial, beredar petisi online dari Change.org yang mempertanyakan, "kenapa penyiksanya bebas? Warga Malaysia menuntut #KeadilanuntukAdelina.

Sampai berita ini ditulis, petisi online yang dimulai oleh lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, itu sudah ditandatangani lebih dari 10.000 orang dari targetnya mencapai 15.000 orang.

Tautan ke petisi tersebut disebar oleh warganet Malaysia, salah satunya oleh selebritas Nur Fazura dengan lebih dari 1,5 juta pengikut di media sosial. Dia menulis, "Kekejaman tak punya tempat di dunia ini".

Berita tentang keputusan bebas atas Ambika yang mempekerjakan Adelina juga dibahas oleh warganet Malaysia. Ada yang menulis, "Kami, warga Malaysia, dengan rendah hati memohon maaf atas para pembunuh itu."

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved