Majikan Penyiksa Adelina Divonis Bebas, Warga Malaysia Minta Maaf & JBMI Keluarkan Pernyataan Sikap
Selama dua tahun bekerja sebagai PRT di Malaysia, Adelina tidak dibayar, sering disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pihak Jaringan Buruh Migran Indonesia ( JBMI ) yang merupakan aliansi beranggotakan organisasi-organisasi massa Buruh Migran Indonesia di Hong Kong, Macau, Taiwan dan Indonesia - mengecam keras keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan majikan Adelina Sau, buruh migran korban perdagangan manusia berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dilansir dari Pos Kupang, Majikan Adelina bebas jeratan hukum pada tanggal 20 April 2019.
Pengadilan Tinggi Malaysia, sebagaimana dilaporkan laman Free Malaysia Today, membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina—seorang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Keputusan tersebut adalah bukti bahwa praktek eksploitasi, kekerasan dan perbudakan modern terhadap buruh migran, khususnya Pekerja Rumah Tangga, diperbolehkan oleh Pemerintah Malaysia.
Baca: Keji, Dipaksa Tidur Dengan Anjing Dan Dianiaya Satu Keluarga, TKW Asal NTT Meregang Nyawa
Dalam siaran Pers JBMI yang dikirim Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTT, Maria Hingi, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (28/4/2019) disebutkan, Adelina (21) adalah buruh migran korban perdagangan manusia ini berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Selama dua tahun bekerja sebagai PRT di Malaysia, Adelina tidak dibayar, sering disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang.
Pada tanggal 10 Februari 2018, Adelina ditemukan dalam keadaan duduk tak berdaya di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.
Kepala dan wajahnya bengkak, sementara tangan dan kakinya terluka.
Menurut laporan, Adelina juga tidur selama 2 bulan di beranda bersama anjing peliharaan majikannya.
Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya.
Laporan post-mortem yang dirilis Kepolisian Malaysia menyebutkan penyebab kematiannya adalah kegagalan sejumlah organ tubuh yang dipicu anemia parah.
Baca: Kisah Sumiyati, TKW Indonesia yang Dibakar Majikan Hidup-hidup, Awalnya Keluarga Curiga Karena Ini
Setelah setahun lebih, kasus terhadap kedua majikan yang mempekerjakan dan menyiksa Adelina, yakni R. Jayavartiny (32) dan ibunya S. Ambika (59), dipersidangkan pada 18 April 2019.
Namun, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membebaskan keduanya. Keputusan ini adalah ketidakadilan bagi Adelina dan semua Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di Malaysia.
Dengan membebaskan kedua majikan Adelina, maka Pemerintah Malaysia "memperbolehkan" warganya untuk mengeksploitasi dan menyiksa PRT apalagi ketika buruh migran tersebut berstatus tidak berdokumen (undocumented).
