Bayi 3 Bulan Tewas Ditangan Ayah Kandung, Korban Dipukul, Tangan Diplintir serta Pipi Digigit
Bayi 3 Bulan Tewas Ditangan Ayah Kandung, Korban Dipukul, Tangan Diplintir serta Pipi Digigit
Bayi 3 Bulan Tewas Ditangan Ayah Kandung, Korban Dipukul, Tangan Diplintir serta Pipi Digigit
TRIBUNPEKANBARU.COM- Entah apa yang ada dalam fikiran lelaki ini yang tega menghabisi nyawa bayinya sendiri.
Korban meninggal dunia akibat dianiaya pelaku yang kini sudah diamankan polisi.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui apa motof pelaku menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.
Bayi dalam usia 3 bulan biasanya menggemaskan karena sudah memulai mengembangkan kemampuan berinteraksinya dengan lingkungan.
Baca: VIRAL Ibu Muda CANTIK Menyusui Bayinya di Pesta Pernikahan, Ternyata Artis Terkenal dan Selebgram
Baca: 8 Tahun Menikah Tak Kunjung Dikaruniai Buah Hati, Irwansyah & Zaskia Jalani Program Bayi Tabung
Baca: Niken Sebut Bayi Laki-lakinya, Kaget, Ditemukan di Kolong Tempat Tidur dalam Kondisi Tak Bernyawa
Baca: Perasaan Suami Campur Aduk, Nurlaili Lahirkan Bayi Kembar Tiga Secara Normal
Namun alih-alih mengajari bayinya yang mulai mengenal dunia, aksi nekat dan tak manusiawi justru dilakukan oleh seorang ayah yang juga berprofesi sebagai Sopir Angkot berikut ini.
Dirinya nekat menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 3 bulan hingga tewas tak bernyawa.
Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jakarta, seorang ayah berinisial MS (23) nekat memukuli anak kandungnya yang berusia tiga bulan berinisial KQS hingga tewas.
Berdasarkan informasi, MS menganiaya bayinya di rumahnya di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019) siang.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu membenarkan peristiwa penganiayaan yang menewaskan bocah berusia tiga bulan tersebut.
"Iya benar," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Erick menuturkan korban tewas jadi bulan-bulanan pelaku yang belum diketahui motifnya hingga tega berbuat demikian.
Korban dipukuli oleh pelaku tepat di kepalanya.
Pelaku juga mengigit pipi korban, memelintir tangannya sampai patah.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku yang merupakan sopir angkutan umum ini.
Baca: Sempat Pingsan Mau Check Kehamilan, Warga Alah Air Meranti Riau Ini Justru Melahirkan Bayi Kembar 3
Baca: Pengawas TPS Keguguran: Untuk Masa Depan Bangsa, Saya Ikhlaskan Janin Bayi Saya
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kebon Jeruk.
"Kita masih dalami apa motifpelaku aniaya anaknya sendiri hingga tewas," kata Irwandi.
Sementara itu, dikutip dari Hukum Online, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi.
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sehingga untuk menuntukan sanksi bagi MS harus dilihat tujuan dari perbuatan si pelaku, apakah memang si pelaku dalam menganiaya korban berniat untuk membunuh atau hanya menganiaya korban yang mana kematian korban bukan menjadi tujuan pelaku.(*)
Bayi 3 Bulan Tewas Ditangan Ayah Kandung, Korban Dipukul, Tangan Diplintir serta Pipi Digigit