Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

UPDATE : KPK Sudah Kirim Surat ke Imigrasi, Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli Adnan Singkah.

Editor: CandraDani
Istimewa
Rumah dinas Walikota Dumai Zul AS dikabarkan tengah didatangipetugas KPK pada Jumat (26/4/2019) pagi di Putri Tujuh Kota Dumai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli Adnan Singkah.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).

Zulkifli dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Mei 2019

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam dua perkara.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Baca: KPK Tetapkan WALIKOTA Dumai Zul AS TERSANGKA Kasus Korupsi, Ini Kata Ketua DPW Partai Nasdem Riau

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Laode.

Sebagaimana dilansir di Tribunpekanbaru.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (3/5) siang.

Baca: KRONOLOGI Petugas KPK GELEDAH Ruang Kerja dan Rumah Dinas WALIKOTA Dumai Zul AS, Diduga Terkait Suap

Penetapan tersangka Walikota Dumai ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan keuangan daerah di DPR.

Sebelumnya, petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI geledah ruang kerja dan rumah dinas Walikota Dumai Zul AS, diduga terkait kasus suap.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bawa dua koper besar usai penggeledahan Rumah Dinas Walikota Dumai Zul AS, koper tersebut diduga berisi dokumen.

Dokumen itu kuat dugaan berkaitan dengan dugaan kasus suap usulan dana perimbangan Keuangan Daerah RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 lalu.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang datang dengan dua mobil seolah tak terganggu dalam melakukan penggeledahan rumah dinas yang berdampingan dengan Pendopo.

Baca: Petugas KPK Bawa Dua Koper Besar Usai PENGGELEDAHAN Rumah Dinas WALIKOTA Dumai Riau Zul AS

Penggeledahan dilakukan di dua tempat secara bersamaan yakni di rumah dinas Wako Dumai di Jalan Putri Tujuh dan di ruangan kerja Walikota di Kantor Walikota di Jalan Tambusai Bagan Besar Kota Dumai.

Sekitar pukul 10.00 WIB, dua mobil petugas KPK memakai rompi mendatangi kediaman Wako Dumai Zul AS dengan menggunakan dua unit mobil Toyota Innova bernopol BM 1020 RH dan BM 1685 AB.

Suasana rumah dinas tersebut pun semakin sepi.

Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Dumai nampak melakukan penjagaan sepanjang proses penggeledahan tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan kepada Tribunpekanbaru.com menyebut, pihaknya menurunkan 10 orang personil Shabara untuk mengamankan areal seputar rumah dinas tersebut.

"Kita menurunkan 10 orang personil untuk pengamanan tersebut," singkat Kapolres.

Baca: VIDEO: KPK Geledah Rumah Dinas Walikota Dumai Zul AS Lebih Kurang 6 Jam

Sekitar pukul 11.50 WIB, Zul AS  keluar dari kediamannya dengan didampingi sejumlah orang menaiki sebuah mobil yang sebelumnya sudah parkir di luar pagar kediaman.

Dia pun mengelak untuk diwawancara wartawan dengan alasan ingin melaksanakan ibadah sholat Jumat.

"Nanti ya, saya mau Jumatan," kata dia singkat.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kendaraan diduga milik pribadi Zul AS dan dua kendaraan dinas.

Diantaranya adalah Honda CRV bernopol BM 1249 JE, Toyota Fortuner Silver bernopol BM 1366 RM dan satu unit Toyota Alphard yang nampak tidak dipasangi nomor polisi.

Sementara dua kendaraan plat merah adalah satu unit Nissan Xtrail bernopol BM 1163 R dan Toyota HiAce bernopol BM 1619 R.

Seusai pemeriksaan kendaraan, seluruh petugas kembali masuk ke dalam rumah dinas Walikota Dumai untuk melanjutkan penggeledahan.

Sekitar pukul 17.01 WIB, rombongan petugas KPK keluar dari rumah dinas Zul AS dengan menenteng dua kopor berukuran besar dan sejumlah bawaan lainnya.

Baca: BREAKING NEWS: Rumah Dinas Walikota Dumai Zul AS di Geledah KPK

Petugas KPK tersebut nampak tidak lagi menggunakan rompi KPK sebagaimana ketika mereka melakukan penggeledahan.

Seusai penggeledahan, rumah dinas tersebut nampak sepi dari aktifitas.

Hanya beberapa kali tampak kendaraan pribadi keluar masuk rumah dinas tersebut dan masuk melalui pintu samping.

Seorang kenalan dekat Zul AS yang tak ingin disebutkan namanya nampak mendatangi awak media yang menunggu di pagar pembatas antara rumah dinas dan pendopo Walikota Dumai.

"Pak Wali sehat-sehat saja dan sedang berada di dalam rumah bersama istrinya. Beliau ingin istirahat karena lelah dan tak bisa memberikan komentar," ungkap lelaki tersebut.

Sebelumnya, Walikota Dumai pernah beberapa kali menghadap ke KPK di Jakarta dalam rangka pemeriksaan.

Kuat dugaan, penggeledahan dilakukan perkara dugaan kasus suap usulan dana perimbangan Keuangan Daerah Rancangan APBN-P Tahun Anggaran 2018 lalu.(kompas.com/tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved