Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuantan Singingi

Rp 7 MIliar Hilang Begitu Saja, Ini Pola Dugaan Korupsi yang Terjadi di Setda Kuansing Riau

Kasus dugaan korupsi makan minum di Setda Kuansing ini sendiri berawal dari temuan BPK, sebesar Rp 7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
metrocrime.org
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pola-pola lama diperkirakan masih digunakan dalam kasus dugaan korupsi makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing untuk anggaran 2017. Kasus ini sendiri ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari Kuansing).

Kejari Kuansing sendiri sudah menyelesaikan proses penyelidikan.

Sejumlah pihak sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, akan naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil temuan BPK bisa secara gamblang melihat polanya," kata Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto SH MH, Kamis (9/5/2019).

Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto SH MH
Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto SH MH (Palti)

Kasus dugaan korupsi makan minum di Setda Kuansing ini sendiri berawal dari temuan BPK. Saat itu, BPK menyebutkan ada dana sebesar Rp 7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bahasa yang digunakan BPK dalam temuannya yakni sejumlah uang tersebut "Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan,".

Pola yang digunakan oknum di Setda Kuansing yakni ada yang mark-up dan ada pula kegiatan fiktif. Kegiatan tersebut seperti kunker, audience dan lainnya.

"Kalau untuk detail bagaimana modusnya, nanti kita publis setelah naik ke tahap penyidikan," kata Kicky.

Baca: Dugaan Korupsi Makan Minum di Setda Kuansing Riau Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Baca: Terkait Dugaan Korupsi di Setda Kuansing Riau, Kajari: Besok Kita Sampaikan

Sejumlah pejabat terkait sudah dipanggil. Begitu juga pihak swasta seperti pihak rental mobil, rumah makan, percetakan, travel, sound system, jasa kesenian dan lainnya.

Seorang sumber di Pemkab Kuansing mengatakan ada satu bagian dimana oknum tersebut mempertanggungjawabkan makan minum dengan kwitansi gelondongan.

"Misalnya belanja di supermarket. Itu kan barang belanjaan rinci. Ini tidak. Laporannya gelondongan. Temuan BPK lah," ujar sumber tersebut.

Ternyata temuan Kejari Kuansing, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lebih besar dari temuan BPK.

Dalam waktu dekat, Kejari Kuansing akan berkoordinasi dengan BPK terkait hal ini sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. (Tribunpekanbaru.com/ Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved