Sosok Kajari Inhu Ratih Andrawina Suminar, Jadi Tim Penyusun KUHP Baru Berlaku 2026 di Indonesia
DR. Ratih Andrawina Suminar, saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada 3 November 2025, menggantikan Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe.
- Doktor Ilmu Hukum UNPAD, aktif menangani kasus korupsi serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat hukum.
- Anggota tim penyusun KUHP baru, kini memimpin penyamaan persepsi jaksa terkait implementasi regulasi yang berlaku mulai Januari 2026.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DR. Ratih Andrawina Suminar, saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu).
Jabatan ini secara resmi ia emban usai dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat jaksa lainnya, pada 3 November 2025 lalu.
Ratih menggantikan pejabat lama, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH, yang berpindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur.
Sebelum menjabat sebagai Kajari Inhu, Ratih mengemban tugas sebagai Koordinator pada Kejati Banten.
Baca juga: Kejati Riau Bekali 246 Jaksa Hadapi Percepatan Penanganan Korupsi dan KUHP Baru
Sebagai pimpinan baru, Ratih Andrawina Suminar menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penanganan sejumlah perkara, termasuk kelanjutan kasus dugaan korupsi, seperti di Perumda BPR Indra Arta.
Selain penegakan hukum yang tegas, Ratih juga aktif menjalin sinergi dengan pihak eksternal.
Ia memastikan Kejaksaan Negeri Inhu akan mendukung kerja sama yang positif dengan Pemerintah Daerah serta lembaga penegak hukum lain, seperti Polres Inhu, Rutan Kelas IIB Rengat, dan lain-lain.
Karir Ratih di Korps Adhyaksa terbilang cukup moncer. Konsep kesetaraan gender, membuatnya bisa berkiprah dan menduduki jabatan strategis.
Selain rekam jejak karir yang mulus, DR. Ratih Andrawina Suminar juga memiliki latar belakang akademis yang mumpuni.
Ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, dari Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Pengalaman akademis ini menjadi modal utama dalam kepemimpinannya.
Di bawah komandonya, Kejari Inhu berfokus pada penguatan internal, terutama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
KUHP baru ini disahkan melalui Undang-undang nomor 1 Tahun 2023, dan akan diimplementasikan mulai 2 Januari 2026 mendatang.
Ternyata, Ratih merupakan salah satu dari tim penyusun KUHP baru ini.
| Kejati Riau Bekali 246 Jaksa Hadapi Percepatan Penanganan Korupsi dan KUHP Baru |
|
|---|
| OPINI : KUHP Baru, Akhir dari Bayang-Bayang Hukum Kolonial |
|
|---|
| 10 Jenis Perbuatan yang Diharamkan Menurut KUHP & UU Korporasi Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Halaman 67 |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 6 Halaman 67 Aktivitasku Diskusi Perbuatan Diharamkan UU |
|
|---|
| Pria di Gowa yang Habisi Nyawa Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal KUHP yang Menjerat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sosok_Kajari_Inhu_Ratih_Andrawina_Suminar__Jadi_Tim_Penyusun_KUHP_Baru_Berlaku_2026_di_Indonesia.jpg)