Pemilu 2019
KPU Riau Targetkan Pleno Selesai Rabu 15 Mei, Siap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK
KPU Riau targetkan pleno rekapitulasi penghitungan suara selesai Rabu 15 Mei, siap hadapi gugatan peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi atau MK
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
KPU Riau Targetkan Pleno Selesai Rabu 15 Mei, Siap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau targetkan pleno rekapitulasi penghitungan suara selesai Rabu 15 Mei, KU Riau siap hadapi gugatan peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi atau MK.
KPU Riau sudah menargetkan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Riau tuntas Rabu (15/5/2019) karena dari perkiraan saat ini masih bisa dikejar tuntas secepatnya pleno di PPK Kecamatan Mandau sebagai penghambat.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan saat ini masih dilakukan penghitungan ataupun perekapan suara ditingkat PPK Kecamatan Mandau, namun demikian bisa dipastikan akan segera tuntas.
Baca: PENGUMUMAN Kelulusan, Meski Dilarang Siswa Siswi SMA di Pekanbaru Tetap Konvoi dan Coret Itunya
Baca: PENGUMUMAN Nilai UN di Riau, Hindari Siswa Gelar Aksi Coret Baju Sekolah Umumkan Hasil UN di Website
Baca: TERUNGKAP Identitas Wanita TANPA KEPALA di Dumai, Korban WARGA Pekanbaru Masih Lajang dan Hamil Muda
Baca: Biaya PEMINDAHAN Ibukota Negara ke KALIMANTAN Rp 466 Triliun, Dananya dari APBN atau HUTANG Lagi?
Selanjutnya akan dibawa ke KPU Kabupaten Bengkalis untuk dilakukan pleno ditingkat Kabupaten tersebut sebelum dibawa ke pleno tingkat Provinsi.
"Insa Allah sesuai target 15 Mei dan paling lambat 16 mei bisa tuntas semuanya di tingkat KPU Riau," ujar Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com Senin (13/5).
Menurut Firdaus progres terakhir penghitungan suara ulang di PPK Mandau sendiri diyakini bisa tuntas keseluruhan pada Senin (13/5), Selasa nya (14/5) dibawa pada pleno di Kabupaten Bengkalis dan besoknya di KPU Riau.
"Kalau Mandau selesai hari ini maka dilanjutkan pleno di KPU Kabupaten Bengkalis. Kalau tidak hujan bisa selesai karena ada beberapa panel diluar gedung juga," ujar Firdaus.
Senin pagi masih ada 70 TPS yang tersisa belum dilakukan penghitungan ulang dan perekapan, namun KPU optimis waktu yang tersisa bisa dikejar tuntas sesegera mungkin.
Untuk diketahui persoalan di PPK Kecamatan Mandau ini sejumlah parpol meminta dilakukan penghitungan suara ulang seluruh TPS yang jumlahnya mencapai 502 TPS.
Baca: Pelihara KING KOBRA, Mahasiswa di Riau Disejajarkan dengan MIKE TYSON dan Kristen Stewart (Video)
Baca: Kakek 63 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki di Riau, Modus Ngajak Bekerja Membersihkan Kandang Babi
Baca: JOKOWI Sebut CIRI-CIRI Daerah Calon Ibukota Negara Indonesia di Kalimantan Timur, Dilewati Jalan Tol
Baca: WOW, Rp 466 TRILIUN akan DIHABISKAN untuk PEMINDAHAN Ibukota Negara ke KALIMANTAN, APBN atau HUTANG?
Mereka mensinyalir adanya permainan dalam proses penghitungan sebelumnya ditingkat TPS atau hasil form C1, maka Bawaslu merekomendasikan untuk penghitungan ulang seluruh TPS di Kecamatan Mandau tersebut.
Kecamatan Mandau sendiri merupakan daerah dengan DPT terbanyak mencapai 106.781 terbanyak di Riau.
KPU Siap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilu di Riau, karena bagi KPU, gugatan ke MK merupakan hak bagi setiap peserta pemilu.
"Kita tentu siap dan harus siap tidak hanya dari gugatan PKS, namun semua partai politik, DPD dan Presiden. Itu hak mereka jika ada keberatan jalurnya melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com Senin (13/5/2019).
Menurut Firdaus pihaknya juga akan menyiapkan bukti dan saksi nantinya setelah melihat materi gugatan dari para peserta pemilu di Riau.
"Kita lihat gugatan dan kita siapkan alat bukti dan saksi nantinya, karena ini menjadi bagian yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan pemilu," ujar Firdaus.
Menurut Firdaus untuk pelaksanaan masa sidang di MK sendiri selama 30 hari setelah adanya pengajuan gugatan, pengajuan gugatan bagi peserta pemilu dimulai tiga hari lamanya setelah penetapan dari KPU RI 22 Mei mendatang.
Baca: KISAH CINTA Gadis Malaysia dan Gadis Minang, Dinikahi Cowok AFRIKA dan Ketemu Jodoh di Instagram
Baca: HASIL Real Count PILPRES 2019 Situng KPU, Data dari 189.976 TPS Belum TERINPUT, Basis PRABOWOkah?
Baca: Ini SUMBER Data HASIL Real Count Pilpres 2019 BPN, PRABOWO Menang 62 Persen, Diungkap Vasco Ruseimy
Baca: TERUNGKAP Fakta-fakta Kemenangan PRABOWO 62 Persen dari Vlog Vasco Ruseimy, Real Data No Clean Data
"Sidangya 30 hari mereka mengajukan 3 hari setelah penetapan 22 mei di KPU RI. Kalau ada perbaikan dikasih 3 hari lagi," ujar Firdaus.
Firdaus juga menambahkan untuk pelaksanaan di tingkat KPU Riau sendiri sejauh ini sudah tuntas diselesaikan, tidak ada lagi masalah yang harus dibawa ketingkat nasional pada pleno KPU RI nanti.
"Kalau masalah di tingkat DPRD Provinsi DPD dan Presiden sudah diselesaikan dalam rapat pleno. Kecuali di tingkat Kabupaten tidak kami rekap lagi ditingkat Provinsi," ujarnya.
Memang diakui Firdaus ada yang tidak tandatangan dalam berita acara pleno ditingkat Provinsi, hanya saja itu masih bergulir di lapangan, partai bersangkutan masih mencari fakta di lapangan dan akan menandatangani nanti jika dalam pencarian faktanya tidak ada bukti kecurangan.
"Ada yang tidak tandatangan PKS namun mereka masih cari data apakah benar atau tidak. Kalau memang tidak terbukti mereka akan terima hasil yang ditetapkan," ujar mantan ketua KPU Kuansing ini.
KPU Riau Targetkan Pleno Selesai Rabu 15 Mei, Siap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)