Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Ini Diciduk Polisi Jelang Akad Nikahi Calon Istri di KUA, Hamili Gadis 17 Tahun

Ia ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur saat akan melangsungkan pernikahan di Kantor KUA

Editor: Sesri
IST
SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.

Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.

SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.

SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.

Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.

Proses hukum akan terus berjalan.

SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Magelang Diciduk Sesaat sebelum Menikah di KUA,

Temukan kami di Facebook dan Instagram

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved