Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Ini Diciduk Polisi Jelang Akad Nikahi Calon Istri di KUA, Hamili Gadis 17 Tahun

Ia ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur saat akan melangsungkan pernikahan di Kantor KUA

Editor: Sesri
IST
SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sesaat hendak menikahi calon istrinya SP (23), warga Kampung Wates Prontaan, Keluragan Wates, Kota Magelang, harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur saat akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019) kemarin.

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istrinya selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.

Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.

Prosesi pernikahan antara SP dengan calon istrinya yang terpaksa dilakukan di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Prosesi pernikahan antara SP dengan calon istrinya yang terpaksa dilakukan di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. (ist)

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Dusun Tampak Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Baca: Viral Wanita Dewasa Nikahi Paksa Bocah, Terungkap Fakta yang Sesungguhnya, Mereka Saling Mencintai

Baca: Fakta Prada Deri Pramana (DP), Diduga Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi Pacarnya Vera Oktaria

Baca: TRAGIS! Gadis 16 Tahun Dibakar Hidup-hidup oleh Kekasihnya karena Menolak Lamaran Pernikahan

Baca: Viral Pernikahan Anak Dibawah Umur, Pasangan Pengantin Masih 13 Tahun dan Kelas 2 SMP

Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu Sasongko (51) pada 23 April 2019 lalu.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.

Wahyu pun tak menaruh curiga.

Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.

Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.

"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres MagelangKota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).

Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, pelaku tak merespons, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.

Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.

Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.

SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.

SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.

Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.

Proses hukum akan terus berjalan.

SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Magelang Diciduk Sesaat sebelum Menikah di KUA,

Temukan kami di Facebook dan Instagram

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved