Dumai

BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray

Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.4 kilogram berkat image X-Ray di Terminal Sri Junjungan Purnama Kota Dumai

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan
BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray 

BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.4 kilogram berkat image X-Ray di Terminal Sri Junjungan Purnama Kota Dumai.

Bea Cukai Dumai kembali amankan 1.468 gram narkotika jenis methamphetanine pada Minggu (12/5) sore.

Seorang lelaki berusia 29 tahun berinisial FN diamankan oleh petugas beserta tangkapan yang dikemas dalam kemasan teh cina di Terminal Sri Junjungan Purnama Kota Dumai itu.

Baca: Ketua SRIKANDI Jokowi-Maaruf Sebut Bupati di Riau MONSTER, Dilaporkan ke Polisi Pencemaran Nama Baik

Baca: Antisipasi Cacar Monyet atau Monkeypox, Bandara SSK II Pasang Thermal Scanner, Belum Ada Laporan

Baca: KPU Riau Targetkan Pleno Selesai Rabu 15 Mei, Siap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK

Baca: PENGUMUMAN Kelulusan, Meski Dilarang Siswa Siswi SMA di Pekanbaru Tetap Konvoi dan Coret Itunya

Kepala BC Fumai Fuad Fauzi mengatakan, informasi terkait rencana FN tersebut sudah tercium oleh pihaknya sejak jauh hari.

Berdasarkan kecocokan ciri khas dan informasi di lapangan, petugas kemudian melakukan pengetatan keamanan di kawasan pelabuhan.

"Dari profil yang dihimpun di lapangan, kita melihat ada seorang dengan gerak gerik mencurigakan. Terutama, saat mendekati antrian X-ray, orang ini berusaha meninggalkan bawang bawaannya berupa tas ransel dengan tujuan menghindari petugas," sebutnya pada Senin (13/5).

Dilanjutkannya, melihat gelagat tersebut, petugas BC Dumai berusaha mendekati si pelaku yang akhirnya diketahui dengan usahanya mencoba kabur dari jangkauan petugas.

"Namun, karena kesigapan petugas di lapangan, si pelaku akhirnya bisa dibekuk dan diamankan," tuturnya.

Pelaku yang sudah berada ditangan petugas kemudian di geledah.

Namun, petugas tak menemukan barang mencurigakan.

Uniknya, saat di wawancara petugas justru pelaku mengaku bahwa tas ransel yang ditinggalkannya itu adalah miliknya.

Petugas pun melakukan langkah selanjutnya dengan memeriksa tas tersebut dengan menggunakan mesin X-ray.

Baca: PENGUMUMAN Nilai UN di Riau, Hindari Siswa Gelar Aksi Coret Baju Sekolah Umumkan Hasil UN di Website

Baca: TERUNGKAP Identitas Wanita TANPA KEPALA di Dumai, Korban WARGA Pekanbaru Masih Lajang dan Hamil Muda

Baca: Pelihara KING KOBRA, Mahasiswa di Riau Disejajarkan dengan MIKE TYSON dan Kristen Stewart (Video)

Baca: Kakek 63 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki di Riau, Modus Ngajak Bekerja Membersihkan Kandang Babi

Baca: JOKOWI Sebut CIRI-CIRI Daerah Calon Ibukota Negara Indonesia di Kalimantan Timur, Dilewati Jalan Tol

Baca: WOW, Rp 466 TRILIUN akan DIHABISKAN untuk PEMINDAHAN Ibukota Negara ke KALIMANTAN, APBN atau HUTANG?

"Berdasarkan tampilan image X-ray diketahui, ada sesuatu barang mencurigakan yang ternyata adalah bungkusan teh berwarna hijau dengan tulisan aksara China," papar Fuad.

Setelah dibongkar, ternyata isi bungkusan sebanyak dua unit itu berisi kristal bening diduga methamphetamine atau sabu.

"Setelah dilakukan pengujian Narkotes, hasilnya positif merupakan Methamphetamine dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, FN harus mendekam di Mapolres Dumai untuk pemeriksaan hukum sesuai aturan yang berlaku.

FN disangkakan telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai GAGALKAN Penyelundukan Bibit Lobster Rp 1 Miliar ke SINGAPURA

Kantor Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster yang diperkirakan bernilai Rp. 15,272 Miliar.

Barang bukti itu berhasil ditemukan di lokasi diduga tempat serah terima barang bersama dua orang yang tertugas menjaga box di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Jum’at (3/5) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Baca: TERCATAT 121 Kasus Dugaan PELANGGARAN Pemilu 2019 di Riau, 29 Kasus Laporan Warga, 92 Kasus Temuan

Baca: CALEG CANTIK Gerindra JAGA Suara Rakyat Melalui FORM C1 dan Ucapkan TERIMA KASIH kepada Pendukung

Baca: VIRAL Ibu Muda CANTIK Menyusui Bayinya di Pesta Pernikahan, Ternyata Artis Terkenal dan Selebgram

Kepala Bea Cukai (BC) Tembilahan, Anton Martin menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 box styrofoam.

Setiap bos berisi 509 bungkus plastik dengan total jumlah bibit lobster 101.800 ekor.

Sementara tersangka penyelundupan ada dua orang dan saat dilakukan pengejaran oleh Tim, kedua pelaku berhasil kabur ke dalam semak-semak.

“Atas pemeriksaan tersebut dilakukan serta penyegelan terhadap barang bukti dan dibawa kekantor bea cukai tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan serah terima barang bukti ke Stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Pekanbaru wilayah Tembilahan,” ujar Anton Martin dalam ekspos yang digelar Bea Cukai Tembilahan di Gedung Sri Gemilang, Kantor Bea Cukai Tembilahan, Jum’at (3/5) siang.

Sebelumnya, Kamis (2/5) Bea Cukai Tembilahan menerima informasi bahwa akan ada pengiriman benih lobster menuju Kampar yang akan dikirim ke Singapore.

Baca: KISAH CINTA Gadis Malaysia dan Gadis Minang, Dinikahi Cowok AFRIKA dan Ketemu Jodoh di Instagram

Baca: HASIL Real Count Pilpres 2019 di Situng KPU akan Ketahuan CURANG Tanggal 22 Mei, Ini Kata Mahfud MD

Baca: Jika Marko Simic tak Kujung Pulang, Persija Jakarta Siapkan 3 Nama Pengganti Berikut Ini

Kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di Jalan Lintas Timur Sumatera.

Setelah ditemukan, pertugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 box styrofoam berisi bungkusan plastik yang berisi diduga bibit lobster.

“Barang bukti segera diamankan ke pos reaksi cepat Rengat untuk pemeriksaan awal. Barang bukti ini kemungkinan dari daerah pantai pesisir Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan akan di bawa ke Kampar untuk selanjutnya di bawa ke Singapore menggunakan speed boad, dengan tujuan akhir bisanya Vietnam,” jelas Anton Martin.

Lebih lanjut Anton Martin menjelaskan, Penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakukan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhuk hidup dikawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.

Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan indonesia.

Baca: Diduga Bagi-bagikan Sembako Saat Pemilu di Tapung, Bawaslu Kampar Riau Periksa Istri Bupati Kampar

Baca: Beberapa TPS di Mandau Riau Lakukan Hitung Ulang, Terindikasi Penggelembungan Suara

Baca: MU Bersedia Subsidi Gaji Alexis Sanchez Jika Pindah ke Klub Lain

“Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/PERMEN - KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster,” pungkas Anton Martin.

Setelah penindakan ini, selanjutnya bibit lobster berjenis mutiara, pasir dan batu ini akan di serahkan kepada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah Kerja Tembilahan untuk di lepas liarkan.

“Akan kita bawa ke Pekanbaru dulu, setelah itu akan di lepas liarkan ke daerah Aceh,” ujar Febri selaku perwakilan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah Kerja Tembilahan.

Bea Cukai GAGALKAN Penyelundukan Bibit Lobster Rp 1 Miliar ke SINGAPURA, Ini Rutenya hingga Vietnam. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved