Kuantan Singingi

Pemkab Kuansing Riau Tak Hiraukan LAHP Ombudsman Soal Dua CPNS Lulus Ternyata Ikut Nyaleg

Pemkab Kuansing ternyata sudah menerima LAHP Ombudsman Perwakilan Riau terkait dua CPNS lulus namun ternyata ikut nyaleg.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Istimewa
Surat LAHP Ombudsman perwakilan Riau ke Pemkab Kuansing terkait dua CPNS lulus ternyata ikut nyaleg. 

Pemkab Kuansing Riau Tak Hiraukan LAHP Ombudsman Soal Dua CPNS Lulus Ternyata Ikut Nyaleg

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing ternyata sudah menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Riau terkait dua CPNS lulus namun ternyata ikut nyalon legislatif (Nyaleg).

Namun Pemkab Kuansing tidak menuruti saran Ombudsman perwakilan Riau seperti yang tertulis dalam LAHP yang dikeluarkan.

Soal LAHP Ombudsman ini Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Iwan Susandra, beberapa waktu lalu membenarkan pihaknya sudah menerima.

"Kita tetap berikan (SK) CPNS (kepada dua CPNS yang dituding ikut caleg)," kata Iwan, Kamis (9/5/2019) pekan lalu.

Baca: LINK LIVE STREAMING PSM Makasar vs Semen Padang, Jelang Laga Semen Padang Lakukan Simulasi (VIDEO)

Apakah BKPP Kuansing tidak menghiraukan LAHP Ombusman? "Kalau untuk itu, silakan hubungi pimpinan saya. Takutnya saya salah jawab," kata Iwan.

Dua CPNS yang lulus namun berstatus Caleg tersebut saat ini sudah mendapatkan SK CPNS. Sebentar lagi akan menjadi ASN penuh.

Seperti diketahui, dua peserta CPNS 2018 di Kuansing yakni Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi, mengadukan Panselda Kuansing ke Ombudsman.

Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Saat CPNS 2018 di Kuansing, Fitri mengambil formasi guru kelas ahli pertama SDN 015 Beringin Jaya. Sedangkan Prengki mengambil formasi guru seni budaya ahli pertama SMPN Pangean.

Fitri Nurwati melaporkan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Andra Pranata.

Padahal Andra merupakan caleg PKB untuk Dapil 8 Riau (Inhu - Kuansing) nomor urut 5 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.

Sedangkan Prengki Jumaidi mengadukan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Mery Wanary. Padahal Mery diketahui caleg PPP untuk Dapil II Kuansing nomor urut 2 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.

Baca: Pembunuhan IRT di Meranti Riau, Pelaku Sempat Bilang Dibayar Keluarga Korban Lakukan Aksinya

Fitri dan Prengki memang memiliki kepentingan bila kelulusan Anda Pranata dan Mery dibatalkan. Sebab Fitri berada diperingkat kedua di bawah Anda Pranata.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved