Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

TERUNGKAP, Petugas KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis, M Nasir Disebut Terima Rp2M Berupa US Dollar

Terungkap, Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK geledah kantor Bupati Bengkalis terkait proyek jalan, M Nasir disebut terima Rp 2 miliar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Risky Armanda
TERUNGKAP, Petugas KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis, M Nasir Disebut Terima Rp2M Berupa US Dollar 

Terungkap, Petugas KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis, M Nasir Disebut Terima Rp 2 Miliar Berupa US Dollar

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terungkap, Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK geledah kantor Bupati Bengkalis terkait proyek jalan, M Nasir disebut terima Rp 2 miliar berupa US Dollar.

Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis, M Nasir yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, menjalani sidang lanjutan pada Rabu (15/5/2019).

Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di antaranya Ribut Susanto selaku tangan kanan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta Jefri Ronal Situmorang yang merupakan GM PT Multi Struktur.

Baca: Disnakertrans Riau : Pembayaran THR Paling Lambat H-15 Lebaran, THR PNS Pelalawan Dibayarkan 24 Mei

Baca: HUKUM dan Kafarah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadzah Nella Lucky

Baca: Petugas KPK Geledah Tiga Kantor di BENGKALIS, Amankan 2 Koper BARANG BUKTI, Terkait Proyek Jalan

Baca: Juru Bicara KPK Sebut BARANG BUKTI yang Diamankan Berupa Dokumen Terkait PROYEK JALAN di Bengkalis

Baca: Satpol PP Pelalawan Amankan Meja dan Kursi dari Alfamart, Pelanggan Dibiarkan Bebas Makan dan Minum

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2013-2015 itu ternyata menjadi incaran para kontraktor.

Saksi Ribut Susanto yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwiandospendy membeberkan, proyek peningkatan jalan itu memang merupakan janji Bupati Bengkalis Herliyan Saleh saat kampanye.

Setidaknya ada enam paket di proyek itu.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, Ribut mengaku dimintai bantuan oleh Herliyan Saleh untuk mensosialisasikan proyek itu, termasuk tentang hambatan-hambatan proyek di DPRD Bengkalis.

"Saya tak ada hubungan dengan proyek itu, hanya dimintai bantuan," ungkapnya.

JPU pun melontarkan pertanyaan, hambatan seperti apa yang ada di DPRD Bengkalis.

Ribut pun menerangkan, misalnya dalam hal pengesahan APBD.

Tidak puas dengan jawaban Ribut, JPU kembali memintanya langsung menjelaskan hambatan apa yang dimaksud tersebut secara jelas.

"To the point aja, maksudnya apa?" tegas JPU.

Baca: GELEDAH Kantor Bupati Bengkalis Selama 3 Jam, Petugas KPK Bawa 2 Koper Diduga Berisi BARANG BUKTI

Baca: Tiga Pelaku BEGAL di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Masih REMAJA, Tega Keroyok Korban

Baca: Satpol PP Pelalawan Amankan Meja dan Kursi dari Alfamart, Pelanggan Dibiarkan Bebas Makan dan Minum

Ribut pun akhirnya buka suara, soal adanya permintaan uang dari anggota DPRD Bengkalis.

“Minta duit kawan-kawan di DPRD," ungkap Ribut.

Diterangkan Ribut, saat proyek ini diusulkan, banyak kontraktor dari sejumlah perusahaan yang mendatanginya.

Sebut saja misalnya PT Merangin Karya Sejati (MKS), PT Multi Struktur, PT Wasco dan lain-lain.

Lebih jauh disebutkannya, Ismail selaku pemilik PT Merangin Karya Sejati langsung menemuinya dan meminta bantuan Hamdi selaku sepupu Herliyan Saleh agar bisa ikut dalam proyek multiyears.

Dia datang sekitar pertengahan 2011.

Jika jebol mendapatkan proyek, Ribut menjelaskan pada Ismail ada fee yang harus dibayarkan.

“Sekitar 7 persen sampai 10 persen. Itu bagian dari nilai kontrak. Nanti ada fee untuk Ketua Panitia, Bupati," aku Ribut.

Untuk kelanjutan hal itu, diadakanlah pertemuan di salah satu hotel di Jakarta, atas inisiatif M Nasir untuk bertemu perusahaan rekomendasi untuk proyek multiyears tersebut.

Hadir dalam pertemuan itu diantaranya Herliyan Saleh, M Nasir, Ribut, Ismail dan sejumlah kontraktor lainnya.

Baca: Tiga Pelaku BEGAL di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Masih REMAJA, Tega Keroyok Korban

Baca: Pleno HITUNG ULANG Suara Pemilu 2019 di Mandau Riau, Sisa 43 TPS yang Dihitung Target Rabu Selesai

Baca: HATI-HATI! Tim Subdit V Cyber Polda Riau Berantas Kejahatan di DUNIA MAYA, Tangani Kasus Pidana ITE

"Di sana tak ada pembahasan apa-apa, hanya perkenalan saja. Untuk meyakinkan para pihak yang direkomendasikan," kata Ribut.

Ternyata dalam prosesnya, lanjut Ribut, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multiyears dalam DPA TA 2013-2015.

Meski begitu, Ismail sudah menggelontorkan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Uang itu diserahkan dua tahap melalui Makmur alias Aan, teman dekat Ismail yang juga kontraktor.

Pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 1 miliar.

“Rp1 miliar beli apartemen untuk Bupati di Jakarta. Rp300 juta untuk acara syukuran dengan Bupati. Terkait uang ini, antara saya dengan Ismail tidak ada hubungan," ucap Ribut merincikan.

Ismail dan rekannya Makmur, lalu meminjam PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) milik Hobby Siregar yang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.

PT MRC inilah yang akhirnya mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Dalan keterangannya, Ribut mengaku pada 2012 memberikan uang Rp2 miliar kepada M Nasir dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) dari perusahaan yang ingin mendapatkan proyek itu, yakni PT Multi Struktur dan PT Wasco.

Uang tersebut dibungkus kertas koran, dan diserahkan kepada M Nasir di Pekanbaru.

"Waktu itu M Nasir ke rumah saya di Pekanbaru," sebutnya.

Tidak hanya itu, uang juga diberikan kepada Jamal Abdullah selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu, nilainya sebesar Rp 4 miliar. 

Uang tersebut diberikan dua tahap untuk pengesahan APBD 2012 dan APBD 2013.

Terdakwa M Nasir, dalam persidangan tersebut lantas membantah keterangan dari saksi Ribut.

Dia mengaku pada tahun yang dimaksud Ribut, dirinya belum bertugas di Kabupaten Bengkalis dan masih berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ia juga membantah menerima uang dalam bentuk US Dollar.

"Tidak benar, tidak ada saya menerima uang itu," bantahnya.

Ribut pun menanggapi bantahan M Nasir tersebut.

Ia mengaku lupa terkait tahun pastinya.

Baca: MASJID Ar Rahman di Riau BERUSIA 123 Tahun, Bahan Bangunannya dari SINGAPURA, Dibangun Tukang China

Baca: HUKUM dan Kafarah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadzah Nella Lucky

Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky

Baca: Ada MASJID Tanpa KUBAH di Pekanbaru, MEGAH dan Suasananya Serasa Berbuka di Timur Tengah, Namanya?

Namun ia tetap pada keterangannya.

Termasuk soal pernyataannya yang menyebutkan M Nasir ada menerima uang.

“Hanya Allah yang tahu," kata Ribut dengan santainya.

Untuk diketahui, dua terdakwa dalam perkara ini yaitu M Nasir dan Hobby Siregar diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terungkap, Petugas KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis, M Nasir Disebut Terima Rp 2 Miliar Berupa US Dollar. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved