Pilpres 2019

1.500 Pendekar Akan Hadapi Massa People Power, Ini yang Mereka Lakukan

Sebanyak 1.500 pendekar Pagar Nusa Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, siap membantu TNI dan Polri mengamankan gerakan people power

Editor: Rinal Maradjo
MUHAMMAD BAGAS
1.500 Pendekar Akan Hadapi Massa People Power, Ini yang Mereka Lakukan 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik, dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.

Eggi Sudjana kemudian dipersilakan menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.

"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ungkap Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga mengungkapkan, Eggi Sudjana sempat menolak ponselnya disita oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Padahal, menurut Argo Yuwono, ponsel tersebut disita untuk keperluan barang bukti.

"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," jelas Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Argo Yuwono juga menyebut Eggi Sudjana sempat menolak diperiksa sebagai tersangka. Namun Eggi Sudjana akhirnya bersedia diperiksa selepas buka puasa.

"Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Argo Yuwono.

Karena beberapa alasan itu, penyidik akhirnya menangkap Eggi Sudjana setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Argo Yuwono menyebut penangkapan itu merupakan subjektivitas penyidik.

"Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik," terang Argo Yuwono.

Eggi Sudjana dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Eggi Sudjana sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved