Pilpres 2019

1.500 Pendekar Akan Hadapi Massa People Power, Ini yang Mereka Lakukan

Sebanyak 1.500 pendekar Pagar Nusa Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, siap membantu TNI dan Polri mengamankan gerakan people power

Editor: Rinal Maradjo
MUHAMMAD BAGAS
1.500 Pendekar Akan Hadapi Massa People Power, Ini yang Mereka Lakukan 

1.500 Pendekar Akan Hadapi Massa People Power, Ini yang Mereka Lakukan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 1.500 pendekar Pagar Nusa Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, siap membantu TNI dan Polri mengamankan gerakan "people power" yang didengungkan sekelompok massa.

Ketua Pagar Nusa Kebumen Kiai Asyhari Muhammad Al Hasani secara tegas mengatakan, pihaknya menolak "people power" karena itu merupakan gerakan inkonstitusional dan bersifat provokatif.

"Pagar Nusa itu kan tugasnya sebagai pagarnya NU (Nahdlatul Ulama) dan bangsa. Kalau ada yang buat keributan, apalagi di NKRI, kami siap untuk melawan," kata Gus Hari, demikian sapaannya, Kamis (16/5/2019).

Gus Hari mengatakan gerakan "people power" mengarah kepada tindakan makar dan tidak menghormati sistem demokrasi yang ada.

"Kami sebagai pendekar Pagar Nusa sangat tidak sependapat gerakan tersebut, tidak menghormati KPU, tidak percaya terhadap Polri dan TNI sebagai pengaman NKRI adalah suatu tindakan yang salah," ujar Gus Hari.

Pendekar Pagar Nusa, kata Gus Hari, menyatakan mengecam dan akan melawan gerakan yang akan dilakukan oleh sekelompok orang untuk melemahkan pemerintahan yang sah.

Baca: TRAGIS! Ibu dan Anak Tewas Bakar Diri di Dalam Kamar, Diduga Tak Mampu Membayar Utang

Baca: POLISI Amankan BOM MOLOTOV Siap Ledak Usai Tawuran di Jembatan Siak IV Pekanbaru, SISIR Pemukiman

Baca: Suwarno Tiba-tiba Mengamuk, Bacok Adik Ipar dan Dua Ponakannya hingga Berdarah-darah

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai penyelenggaraan Pemilu 2019 diwarnai banyak kecurangan.

Menurut Dewan Pembina Partai Pengusus Capres 02 Prabowo Subianto itu, people power melalui aksi turun ke jalan dan melakukan protes kecurangan, merupakan sesuatu hal yang sah dan konstitusional.

"Kalau masyarakat protes ke jalan itu adalah sah dan konstitusional, karena yang diprotes adalah kecurangan, itu bukan makar," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

"People power itu bukan makar. People power adalah suatu yang sah dan konstitusional," imbuhnya.

Fadli Zon menambahkan, memprotes dugaan kecurangan adalah sesuatu yang sesuai aturan, karena penyampaian pendapat dijamin oleh undang undang.

Aparat dan pemerintah, kata Fadli Zon, justru diminta jangan menakut-nakuti rakyat yang hendak menyampaikan pendapat dengan menyatakan makar.

"Kalau ada yang mengatakan people power itu makar, itu bodoh sekali orang itu. Jadi saya kira jangan membodohi rakyat dan jangan menakut-nakuti rakyat," tegas Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR itu menuturkan, rakyat diperbolehkan turun ke jalan menyampaikan aspirasinya, karena itu memang dijamin oleh undang-undang.

Apalagi, dalam kondisi saat ini di mana diduga terjadi kecurangan luar biasa dalam pilpres, protes adalah hal yang wajar untuk meminta keadilan.

Seharusnya, kata Fadli Zon, pemerintah dan lembaga terkait tidak perlu takut dengan penyampaian pendapat yang disampaikan rakyat.

Pemerintah juga diminta tidak menyalahgunakan wewenang untuk menghadapi rakyat.

Baca: VIDEO Pasukan Elit Kopaska TNI AL, Manfaatkan Kondom Saat Jalankan Misi Tempur

Baca: VIDEO Pelatih Karate Kopassus KO di Tangan Haji Umar, Siapa Sebenarnya Sosok Pendekar Silat Ini?

Baca: VIDEO Denjaka, Pasukan Khusus TNI AL yang Misterius dan Bikin Gentar Navy Seal AS

"Jadi kalau rakyat memprotes kecurangan, saya kira itu sah dan kecurangan itu nyata kok. Dan itu melibatkan yang akan memprotes itu, suaranya itu kan puluhan juta juga," papar Fadli Zon.

Sebelumnya, Fadli Zon menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power, termasuk yang diserukan oleh Eggi Sudjana.

Fadli Zon menilai people power tak terkait dengan makar.

Fadli Zon mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh undang-undang.

"People power itu apa sih artinya? Kekuatan rakyat. Orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional," kata Fadli Zon di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengecam penahanan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait ucapannya soal people power.

Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia. Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.

"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan, harus kita kecam, karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli Zon di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Lantas, Fadli Zon membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.

Sedangkan laporan yang dibuat pihaknya, menurut Fadli Zon tidak direspons dengan baik oleh kepolisian.

"Saya ulangi, mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak diproses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," ungkapnya.

"Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah, langsung diproses, bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung ditangkap, ini kan lucu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik, dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.

Eggi Sudjana kemudian dipersilakan menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.

"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ungkap Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga mengungkapkan, Eggi Sudjana sempat menolak ponselnya disita oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Padahal, menurut Argo Yuwono, ponsel tersebut disita untuk keperluan barang bukti.

"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," jelas Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Argo Yuwono juga menyebut Eggi Sudjana sempat menolak diperiksa sebagai tersangka. Namun Eggi Sudjana akhirnya bersedia diperiksa selepas buka puasa.

"Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Argo Yuwono.

Karena beberapa alasan itu, penyidik akhirnya menangkap Eggi Sudjana setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Argo Yuwono menyebut penangkapan itu merupakan subjektivitas penyidik.

"Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik," terang Argo Yuwono.

Eggi Sudjana dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Eggi Sudjana sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Sebagai advokat menurut UU 18 Tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam ataupun di luar sidang," tutur Eggi Sudjana sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

"Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," sambungnya.

Eggi Sudjana menuturkan, sebagai seorang advokat, seharusnya ia diproses sesuai kode etik advokat terlebih dahulu. Eggi Sudjana juga mengaku telah mengajukan praperadilan.

"Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan," cetus Eggi Sudjana.

Alasan terakhir, menurut Eggi Sudjana, terkait gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara harus dilakukan sesuai Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

"Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," papar Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.

Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi Sudjana yang mengenakan peci hitam dan kaus hitam merah, masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Meski menolak, Eggi Sudjana mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya. Eggi Sudjana mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

"Kurang lebih itu, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," cetusnya.

"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat, dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya, semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi Sudjana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved