Tribun WIKI
MERIAM Kuno Peninggalan Kerajaan SIAK SRI INDRAPURA, Saksi Perang di Perairan Riau di Masa Dulu
Sebuah meriam kuno peninggalan Kerajaan Siak Sri Indrapura, menjadi saksi perang di perairan Riau di masa dulu
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
MERIAM Kuno Peninggalan Kerajaan SIAK SRI INDRAPURA, Saksi Perang di Perairan Riau di Masa Dulu
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUANMERANTI - Sebuah meriam kuno peninggalan Kerajaan Siak Sri Indrapura, menjadi saksi perang di perairan Riau di masa dulu.
Saat ini hanya ada 3 (tiga) benda atau situs bersejarah yang terdaftar sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) di Kepulauan Meranti.
Adapun tiga cagar budaya yang dihimpun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, yang terdaftar sebagai BCB tersebut yaitu makam Tengku Sulung Tjantik, makam Datuk Setya Indra dan makam Gembala Sari.
Baca: DISKUALIFIKASI Pelaku Curang, Siapapun PEMENANG Tidak Masalah Tapi Tidak Curang, DEMO di KPU Riau
Baca: MASJID KUNING di Riau Berusia 202 Tahun, Tersebut Panglima Minal dari MINANGKABAU Kalahkan Perompak
Baca: MASJID Ar Rahman di Riau BERUSIA 123 Tahun, Bahan Bangunannya dari SINGAPURA, Dibangun Tukang China
Baca: UNIK! Masjid Tua PUNYA 6 MENARA di Pekanbaru, 10 Mahasiswi Cantik Ikuti Karantina Alquran IZI
Seperti dikatakan Kades Tanjung Bunga, Kecamatan Pulau Berbau Hasan, Kepada pada, Jumat (17/5/19) siang.
Satu dari tiga cagar budaya yang terdaftar BCB tersebut berada di desanya yaitu Makam Datuk Setya Indra.
"Seperti Makam Datuk Setya Indra itu berada di desa kami, Desa Tanjung Bunga. Kondisinya masih bagus," Ungkapnya.
Walaupun dikatakannya bahwa saat ini situs tersebut masih belum dikelola dengan baik.
"Cuma tidak berpagar, dan tidak jarang juga jadi tempat bermain anak-anak warga," ungkapnya.
Selain Makam Datuk Setya Indra, masih ada beberapa peninggalan sejarah lainnya berupa meriam dan beberapa makam pembesar Kerajaan Siak yang dinilai Hasan layak untuk menjadi BCB.
Bahkan dikatakan Hasan beberapa makam pembesar saat kerjasama Siak yang ada di sana hilang karena tergerus abrasi.
"Beberapa diantaranya telah tenggelam ke dasar laut dampak abrasi yang mengikis daratan desa," ungkapnya.
Bahkan jumlah makam tersebut jumlahnya tidak sedikit.
Baca: Ada MASJID Tanpa KUBAH di Pekanbaru, MEGAH dan Suasananya Serasa Berbuka di Timur Tengah, Namanya?
Baca: SUMUR TUA di Pekanbaru Airnya Tak Pernah KERING, MUJARAB dan Berkah serta Bisa untuk OBAT
Baca: TERDETEKSI Sejak Dinasti Ming, Badan Arkeologi Tinjau ISTANA Rokan dan Makam Raja Rambah di Riau
"Peninggalan yang hilang banyak. Hilang karena dampak abrasi. Adapun yang hilang itu bebeberapa diantaranya yang saya ingat seperti Makam Ratu Moyang, Makam Panglime Itam, dan Makam Sembilan Dara. Saya rasa masih banyak lagi," ujarnya.
Selain makam yang hilang, diungkapkan Hasan, terdapat makam yang masih utuh namun masih belum terdaftar resmi sebagai BCB.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Sejarah dan Purbakala, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdullah.
Menurutnya hampir ratusan peninggalan bersejarah di daerah setempat yang belum terdaftar di BCB.
Mulai dari yang bergerak hingga yang tidak bergerak.
"Hingga saat ini ada tiga benda cagar budaya yang sudah terdaftar. Ketiga cagar budaya itu berupa makam kuno seperti Makam Tengku Sulung Tjantik, Makam Datuk Setya Indra, dan yang terakhir Makam Gembala Sari. Namun masih ada puluhan benda cagar budaya yang bergerak dan tidak bergerak yang masih terbengkalai dan tidak terdaftar sebagai cagar budaya," ujar Abdullah Jumat (17/5/2019).
Potensi Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Meranti masih terbentur beberapa hal diantaranya persoalan anggaran dan tim ahli yang berkompeten untuk hal tersebut.
Menurutnya hampir semua daerah di Indonesia mengalami masalah yang sama.
Baca: TERUNGKAP Dalam Persidangan, Kades di Riau Perintahkan SEKDES Cari Orang untuk Mengeksekusi AKTIVIS
Baca: SUAMI Tega Bunuh ISTRI yang Minta Cerai, BERSIMBAH Darah di Kamar Mandi, Istri di Riau BUNUH Suami
Baca: WALIKOTA dan Bupati di Riau Jadi Tersangka KORUPSI, Gubri Syamsuar Prihatin dan Jadikan Pelajaran
Baca: Kisah BARISTA dan Bartender di Pekanbaru, MERACIK Kopi dengan Kreatifitas dan Ketangkasan dan Seni
Terlebih bicara di kabupaten dan kota yang tersebar di Provinsi Riau.
Menyikapi hal itu, 2019 ini ia telah mengusulkan 7 orang calon Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa tiap daerah mesti dibentuk TACB.
"TACB ini sangat pentig dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya lokal. Kalau tak dibentuk ya tidak bisa, karena dalam melakikan verifikasi ya harus tim ahli," pungkasnya.
MERIAM Kuno Peninggalan Kerajaan SIAK SRI INDRAPURA, Saksi Perang di Perairan Riau di Masa Dulu. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)