Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilpres Diumumkan 22 Mei, Ini Jadwal dan Tahapan dari Sengketa Hingga Pelantikan Presiden

Berikut ini jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres 2019

Editor: Ariestia
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019 

Hasil Pilpres Diumumkan 22 Mei, Ini Jadwal dan Tahapan dari Sengketa Hingga Pelantikan Presiden

TRIBUNNEWS.COM - Hasil pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Mei mendatang.

Pengumuman Hasil Pilpres 2019 akan disiarkan secara resmi setelah KPU melakukan proses rekapitulasi dari tingkat TPS hingga tingkat nasional sejak 17 April 2019.

Penetapan yang dilakukan KPU ini meliputi penetapan calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.

Penetapan dilakukan sesuai jadwal apabila tidak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Ingat Pelari Juara Dunia Zohri? Rumahnya Berubah Drastis Seusai Renovasi, Lihat Beda Sebelum Sesudah

Baca: VIDEO: Detik-detik Mencekam Perang Geng Motor Vs Driver Ojol di Jakarta

Apabila dalam penetapan hasil rekapitulasi suara terdapat sengketa, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.

Kemungkinan paling cepat KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.

"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersebut ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, maka KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan MK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.

Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober 2019.

Berikut ini jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres 2019 dikutip Tribunnews.com dari infopemilu.kpu.go.id.

Baca: Ada Kapal Induk Charles De Gaule Milik Perancis Dekat Perairan Aceh, Apa Misinya?

-  17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019: Perencanaan Program dan Anggaran

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved