Ribuan Orang Tandatangani Petisi Save Dokter Ani, Begini 5 Fakta Kasus Dokter Ani Hasibuan

Dokter Ani Hasibuan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Editor: Rinal Maradjo
change.org
Ribuan Orang Tandatangani Petisi Save Dokter Ani, Begini 5 Fakta Kasus Dokter Ani Hasibuan 

Kemudian, Ani menyanggah pernyataan pihak KPU yang menyebutkan bahwa kasus meninggalnya petugas KPPS disebabkan kelelahan bekerja.

Ani juga berpendapat, beban kerja petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini tidak terlalu berat.

Ia membandingkannya dengan dokter yang sedang mengambil spesialis.

“Saya melihat beban kerjanya. Ada di laporan kerja saya. Itu beban kerjanya saya tidak melihat ada fisik yang capek. Yang saya tahu, dokter yang ambil spesialis itu capek kerja tiga hari tiga malam tidak ada yang mati. Yang ada itu malah tambah gendut,” kata Ani.

Ani menambahkan, kemungkinan penyebab kematian adalah penyakit yang sudah diderita petugas KPPS.

2. Dilaporkan ke polisi

Akibat pernyataannya tersebut, Ani dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019.

Ani disebut menyatakan kematian massal anggota KPPS terkait senyawa kimia.

Polda Metro Jaya memanggil dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.

“Ya, benar, diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Surat panggilan itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

3. Mangkir dari panggilan

Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Sedianya pemanggilan Ani diagendakan pada Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi, pagi ini kami meminta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaaan pemeriksaan klien kami," kata kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved