Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan ke MK, Sikapi Hasil Pilpres 2019
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa.
BPN Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan ke MK, Sikapi Hasil Pilpres 2019. Sesuai keputusan rapat internal BPN di kediaman Prabowo.
TRIBUNNEWS.COM - BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu diambil dalam rapat internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Baca: VIDEO: KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019, Jokowi & Amin Resmi Menang, Begini Respon Kubu Prabowo
Baca: Hasil Pleno Diumumkan Lebih Cepat, Kapolri Merapat ke Kantor KPU, Berikut Selisih Persentase Suara
Baca: Selisih Suara 16.957.123 Suara, Jokowi-Maruf Amin Ditetapkan KPU Pemenang Pilpres 2019
Baca: RESMI! Hasil & Pemenang Pilpres 2019: KPU Umumkan Jokowi 85.607.362 Suara, Prabowo 68.650.239
Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Selain itu, Prabowo Subiano meminta agar aksi unjuk rasa para pendukungnya dalam menyikapi penetapan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh KPU dilakukan secara damai.
Prabowo mengatakan, aksi atau kegiatan apapun yang akan dilakukan pendukungnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahwa rakyat dapat berkumpul dan bahwa rakyat dapat berserikat dan rakyat dapat menyampaikan aspirasinya."
"Tentunya semua dalam ketentuan hukum yang berlaku," ujar Prabowo seperti dikutip dari video yang diterima Kompas.com, Selasa (21/5/2019).