Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Pengguna di Ukui dan Pengedar di Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan Riau Cokok Dua Pemuja Sabu-sabu

Polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok beserta satu unit telepon genggam.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Polres Pelalawan
Tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Pelalawan bersama barang bukti, Selasa (21/5/2019). 

Pengguna di Ukui dan Pengedar di Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan Riau Cokok Dua Pemuja Sabu-sabu

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mencokok dua pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (21/5/2019) lalu, di tempat dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka yakni BHR (24) dan HAR.

BHR merupakan warga Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.

Ia ditangkap di Jalan Lintas Timur Desa Ukui 2 Kecamatan Ukui pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok beserta satu unit telepon genggam.

Baca: Sudah 58 Provokator Kerusuhan yang Diamankan Polisi, Sebagian Besar Berasal dari Luar Jakarta

Baca: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sebut 6 Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, 200 Orang Luka-luka

Tersangka kedua berinisial HAR yang juga warga Pangkalan Lesung, diamankan di Kalintim Kilometer 40 Kecamatan Pangkalan Lesung pada Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari tangan HAR diamankan satu paket sabu sedang dan dua paket sabu kecil seberat 9,35 gram.

Kemudian dua unit hand phone, sebuah sendok terbuat dari pipet plastik, timbangan digital, dan uang sebesar Rp 900 ribu yang diduga hasil penjualan.

Semua barang bukti didapati di dalam tas sandang meilik tersangka HAR.

"Tersangka BHR yang pertama kali ditangkap, diduga seorang pengguna sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka HAR ditangkap sebagai pengedarnya," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda L Sitanggang kepada tribunpelalawan.com, Rabu (22/5/2019).

Awalnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Desa Ukui.

Baca: Gratis, Minta Kawal Polisi Ambil Uang Jumlah Besar, Wakapolda Riau: Kalau Ada yang Minta Lapor Saya

Pada hari Senin 20 Mei 2019, sekira tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah melakukan serangkaian penyidikan.

Sekitar jam 23.00 WIB diketahui keberadaan pelaku berada bersama dengan teman melintas mengunakan sepeda motor.

Saat dicegat, teman pelaku melarikan diri dan BHR berhasil diringkus. Dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu-sabu dari kotak rokoknya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved