Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sebut Soal People Power Enteng-enteng'an
Ketua Dewan Kehormatan PAN itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan kasus makar.
Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sebut Soal People Power Enteng-enteng'an
TRIBUNPEKANBARU.COM - Amien Rais selesai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Dewan Kehormatan PAN itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan kasus makar.
Amien Rais keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.45 WIB.
Baca: Mahasiswi Tewas Kecelakaan, Ramai Orang Datang Salatkan Jenazah Setelah Kakak Lakukan Ini di Medsos
Baca: Cerita Pilu Putri Ustaz Arifin Ilham yang Masih Bayi, Ayahanda Tiada Sebelum Rasakan Pelukannya
Demikian berdasarkan tayangan Breaking News yang tayang di Kompas TV malam ini.
Diberitakan, Amien Rais datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pagi tadi pukul 10.27 WIB.
Ia diperiksa sebagai saksi dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Diwawancara wartawan, Amien Rais mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik.
Terutama mengenai gerakan massa atau people power yang diduga sebagai penyebab dugaan makar.
"Ini people power enteng-enteng'an, jadi bukan seperti people power mengganti rezim atau menjatuhkan presiden, itu jauh," ungkapnya.
Bawa Buku 'Jokowi People Power'
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, ada sebuah pemadangan yang menarik saat Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais tersebut membawa buku berjudul " Jokowi People Power".
Buku itu ia bawa saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan shalat Jumat. "Saya membawa buku people power," ujar Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
"Belum ada yang diberitakan, belum (diperiksa) apa-apa," katanya.
Hari ini merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais.
Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penuhi Panggilan
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Amien akan diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.25 ditemani lima orang kuasa hukum.
Namun, ia tak banyak berkomentar. Baca juga: Pukul 10.00, Amien Rais Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana "(Kondisi) sangat sehat, sehat," ujar Amien kepada awak media.
Amien enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus Eggi Sudjana. "Nanti saya (mengadakan) press conference yang mantap, tenang saja," katanya.
Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana", dan Tribunnews: BREAKING NEWS Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Katanya Soal People Power
Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sebut Soal People Power Enteng-enteng'an
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/amien-rais-bawa-buku-jokowi-people-power.jpg)