Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ancam Bunuh Jokowi dan Hina Wiranto, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Dalam video yang tersebar di sosial media, pria itu melontarkan ancaman untuk membunuh Presiden Joko Widodo.

Editor: Sesri
Tangkapan layar akun Twitter @howtodressvvell
Tangkapan layar pria yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan hina Wiranto menjadi viral di media sosial. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Wiranto.

Pria itu dilaporkan oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Suhadi dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.

"Saya sebagai anak bangsa merasa engga senang jika kepala negara dicaci maki. Saya sebagai rakyat dan relawan Jokowi merasa enggak suka jika Presiden saya dicaci maki sampai mau dibunuh begitu," kata Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Suhadi mengatakan, ia mengetahui video ancaman yang dilontarkan pria itu dari grup WhatsApp.

Oleh karena itu, ia menyertakan barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk.

Dalam video yang tersebar di sosial media, pria itu melontarkan ancaman untuk membunuh Presiden Joko Widodo.

"Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau," ujar pria itu seperti dikutip Kompas.com.

Suhadi melaporkan pria dalam video itu dengan pasal makar.

Baca: Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Hukuman Mati, Ini Surat yang Ditulis Tersangka Untuk Jokowi

Baca: Pengakuan Mengejutkan Wanita Terduga Perekam dan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi

"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada bebeapa pasal juga saya laporkan," ucap Suhadi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang makar.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini belum proses hukum lebih lanjut terhadap pria dalam video tersebut.

"Belum ada info sudah diamankan," kata Argo saat dikonfirmasi.

Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Minta Maaf

Sebelumnya seorang pria berinisial HS juga diamankan karena video ancamannya terhadap presiden Jokowi viral di media sosial.

HS (25), tersangka yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Isi surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan.

Surat itu ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani HS pada 21 Mei 2019.

Berikut isi lengkap surat tersebut:

Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republil Indonesia.

Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal.

Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.

Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.

HS telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu dua pekan lalu.

Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.

HS diduga telah melontarkan ancaman untuk memenggal Presiden Joko Widodo saat dia ikut serta dalam aksi demonsrasi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.

HS kini dijerat dengan pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup. (*) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved