Berita Riau
Pejabat Pemprov Riau Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya saat libur lebaran.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
"Ini akan kita dilakukan mulai H-1 cuti lebaran. Artinya kalau cuti tanggal 3 Juni, maka 2 Juni mobil harus dikandangkan sampai cuti berakhir," ujarnya.
Selama mobil dinas tersebut diparkirkan di halaman belakang gedung daerah, makan pengguna kendaraan harus meninggalkan kunci dan surat kelengkapan mobil dinas kepada petugas yang bertugas di rumah dinas gubernur.
"Nanti dijaga oleh petugas Satpol PP, BPKAD dan Biro Administrasi Umum. Makanya kunci dan surat mobil harus ditinggal, agar petugas bisa menghidupkan mobil setiap pagi," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)