Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jangan Ketinggalan!, Pemerintah Butuh 100 Ribu CPNS Baru, Tahun Ini Akan Dilakukan Perekrutan CPNS

Untuk tahun 2019, diperkirakan dibutuhkan 100.000-an CPNS baru. Meski demikian, detail jumlah dan jadwal penerimaan CPNS 2019 belum tersedia

Editor: Rinal Maradjo
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
FOTO : BKN Regional XII Pekanbaru Cek Kesiapan Komputer untuk SKB Berbasis CAT CPNS 2018. Tahun ini, Jangan Ketinggalan!, Pemerintah Butuh 100 Ribu CPNS Baru, dan akan Dilakukan Perekrutan CPNS 

Pemerintah Daerah
Dari situs resmi Kemenpan RB, usulan kebutuhan pemda memperhatikan beberapa hal seperti berikut:
1. Penyampaian usulan kebutuhan pemda berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Memperhatikan jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun pada tahun 2019.
4. Rasio jumlah penduduk dengan PNS.
5. Luas wilayah. Melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.

Alokasi pegawai pemda terdiri dari 30 persen untuk CPNS dan 70 persen untuk PPPK, yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengadaan ASN ini diutamakan bagi satuan/unit kerja, di mana pada pengadaan CPNS 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Pemerintah pusat
Pengusulan formasi bagi pemerintah pusat harus memperhatikan hal-hal, yaitu:
1. Pengusulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK
2. Jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019
3. Kesediaan anggaran untuk latihan dasar bagi CPNS baru

Terkait dengan alokasi pegawai pemerintah pusat, terdiri dari 50 persen untuk CPNS dan 50 persen untuk PPPK, yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Informasi lengkap seputar ini dapat diakses di laman berikut: Surat Pengadaan ASN Tahun 2019.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved