KPK OTT Dinas PUPR Riau
Pola Menarik OTT KPK di Riau: Beraksi Dua Kali dalam Dua Tahun Ini, Selalu di Akhir Tahun
Diketahui Risnandar Mahiwa dan beberapa orang penyelenggara negara serta pihak swasta diamankan KPK pada Senin (2/12/2024).
Ringkasan Berita:
- Diketahui, OTT ini merupakan aksi kedua KPK dalam dua tahun belakangan ini di Bumi Lancang Kuning.
- Sebelumnya, pada Desember 2024 KPK menggelar OTT dan menciduk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Di penghujung tahun 2025 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, Senin (3/11/2025).
Tak tanggung-tanggung, dalam OTT kali ini KPK menciduk Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Diketahui, OTT ini merupakan aksi kedua KPK dalam dua tahun belakangan ini.
Sebelumnya, pada Desember 2024, KPK menjaring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Diketahui Risnandar Mahiwa dan beberapa orang penyelenggara negara serta pihak swasta diamankan KPK pada Senin (2/12/2024).
Dalam OTT KPK di Pekanbaru tersebut diamankan uang tunai sekitar Rp 1 miliar lebih.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, jumlah uang diamankan masih terus dihitung dalam proses pemeriksaan beberapa saksi.
"Bukti uangnya untuk sementara tadi disampaikan di atas Rp 1 miliar, ya tidak tahu mungkin nanti akan berkembang karena masih dalam proses, untuk memeriksa para saksi," kata dia.
Adapun nama-nama yang dicokok KPK saat OTT PJ Wali Kota Pekanbaru dan ditetapkan menjadi tersangka adalah:
- Risnandar Mahiwa (Pj Wali Kota Pekanbaru) ditetapkan sebagai tersangka.
- Indra Pomi Nasution (Sekretaris Daerah Pekanbaru) ditetapkan sebagai tersangka.
- Novin Karmila (Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ketika Dinas PUPR Jadi Lumbung Korupsi: Jabatan Kadis yang Jadi Langganan OTT KPK
Baca juga: Alasan Cak Imin Belum Beri Bantuan Hukum ke Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Penangkapan Gubri Abdul Wahid
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam menjelaskan Abdul Wahid diduga memperoleh jatah preman dari pengadaan proyek yang dikerjakan pihak swasta berdasarkan rekomendasi gubernur.
Budi menambahkan, dugaan pemerasan ini terkait penganggaran proyek di Dinas PUPR Riau yang dikerjakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) di dinas tersebut.
"Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR, di mana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya," jelasnya.
KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dengan total nilai sekitar Rp 1,6 miliar, yang diduga telah dipersiapkan untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.
Dana tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling.
"Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya," kata dia.
| KPK Kini Lirik Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk Diperiksa Setelah Gubri Abdul Wahid Ditangkap |
|
|---|
| Dalami Kasus OTT Gubernur Riau, KPK Buka Kemungkinan Periksa Wagubri SF Hariyanto |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK:Minta Jatah Proyek, Berapa Ongkos Menjadi Kepala Daerah? |
|
|---|
| Status Gubernur Riau Abdul Wahid Pasca OTT Diumumkan KPK Hari Ini, Siapa Saja Jadi Tersangka? |
|
|---|
| Istilah Kata Gubri Abdul Wahid Minta Uang Proyek di Dinas PUPR Riau: Japrem alias Jatah Preman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.