Ditemukan 30 Hoax yang Disebar Melalui 1.932 URL Selama Pemblokiran Media Sosial
Selama pemblokiran media sosial pada 22-25 Mei 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 30 hoax.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Selain itu, Rudiantara mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoax, ujaran kebencian dan provokasi.
Pengguna media sosial (Kirill Kudryavtsev / AFP)
"Ayo kita perangi hoax, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan konten di laman atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
"Kementerian Kominfo mengimbau pengguna telepon seluler atau gawai dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," ujar dia. (Tribun Network/dit/ria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 30 Hoax Disebar Melalui 1.932 URL Selama Pemblokiran Media Sosial
Ditemukan 30 Hoax yang Disebar Melalui 1.932 URL Selama Pemblokiran Media Sosial