Pilpres 2019
Veri Junaidi Sodorkan Bukti Dugaan Kecurangan Paslon 01 di Pilpres 2019, 'Ini Baru Permohonan Awal'
Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyodorkan sejumlah link berita media online sebagai bukti dugaan kecurangan pilpres 2019
Veri Junaidi Sodorkan Bukti Dugaan Paslon 01 di Pilpres 2019, 'Ini Baru Permohonan Awal'
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyodorkan sejumlah link berita media online sebagai bukti dugaan kecurangan terstruktur, sistemati dan massif pada penyelenggaraan Pilpres 2019.
Satu link berita yang dijadikan bukti antara lain berita yang berjudul 'Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik'.
Berita ini muat di media online pada 24 Maret 2019.
Disebutkan, kebijakan yang disupport pembiayaan APBN sekilas merupakan program pemerintah biasa.
Namun, bagi kubu pasangan calon 02, kebijakan itu terlihat sebagai cara pasangan calon 01 untuk memikat hati masyarakat.
"Jika ditelaah lebih jauh, maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya atau rutinitasnya, adalah merupakan bentuk strategi pemenangan Pasangan Calon 01," bunyi guguatan pasangan calon 02, Minggu (26/5/2019).
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menduga bukti tautan atau link berita yang disodorkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya sebagai strategi dalam menjalani sengketa Pemilu.
"Ini baru permohonan awal, bisa jadi sebuah strategi dalam proses hasil pemilu, kalau semua data dibuka, bisa jadi mereka akan menilai sejak awal bisa dibantah dan lain-lain," kata Veri di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Menurutnya, jika hanya sebuah link berita tanpa ada bukti lain yang menguatkan tuduhannya terkait pemilu terdapat kecurangan, maka hal ini sama sekali tidak menguatkan pembuktian dari pemohon.
"Enggak cukup kalau hanya link berita, apa bukti yang kuat jika terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih. Mereka harus buktikan ini, jika ada pergerakan aparat keamanan untuk memenangkan pasangan calon tertentu, sertakan buktinya, tidak bisa hanya link berita," papar Veri.
Ia pun mencontohkan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, seperti salah satubag pasangan calon menggunakan fasilitas negara, misalnya pemanfaatan BUMN.
"Misalnya di BUMN dimanfaatkan, itu harus diberikan bukti temuannya apa? Apakah sudah dirancang dari jauh hari? Mereka harus bisa membuktikannya, tidak bisa hanya link berita," katanya.
Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang didampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.