Pelalawan
Baru 6 Bulan Menjabat, Bupati Pelalawan Berhentikan Dirut BUMD Tuah Sekata
Bupati Pelalawan, HM Harris memecat Direktur Utama BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, Senin (27/5/2019). Padahal Syafri baru enam bulan menjabat.
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPELALAWAN.CPM, PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan, HM Harris memecat Direktur Utama BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, Senin (27/5/2019). Padahal Syafri baru enam bulan menjabat.
Pemberhentian Syafri disampaikan oleh Sekda H Tengku Mukhlis didampingi Asisten II Sekda Atmonadi serta Plt Kepala Dinas Kominfo Hendri dalam konferensi pers di ruang rapat lantai II kantor bupati.
Tengku Mukhlis menjelaskan, pemecatan Syafri berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan nomor 434 tahun 2019 tentang pencabutan Keputusan Bupati Pelalawan nomor 696 tahun 2018 tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah sekata Pelalawan yang ditandatangani 27 Mei 2019.
Terhitung Senin kemarin, Syafri tidak lagi menjabat sebagai direktur perusahaan plat merah itu.
"Pencabutan SK pengangkatan Dirut BUMD setelah ada somasi yang masuk ke kami dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) yang mengingatkan kami," ungkap Tengku Mukhlis.
Dikatakannya, selama ini pemda banyak dikritik setelah Bupati Harris melantik Syafri pada Desember 2018 lalu.
Lantaran statusnya sebagai mantan narapidana korupsi yang telah selesai menjalani hukuman. Namun tidak ada yang tegas menunjukan aturan mana yang ditabrak oleh pemda maupun bupati.
Setelah LSM Formasi yang dipimpin Dr Muhammad Nurul Huda SH MH melayangkan somasi ke Bupati Harris dan menuding pemda melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengangkat Syafri.
Seperti tertuang dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau dewan komisaris dan anggota direktur BUMD.
"Sebenarnya Permendagri ini lahir hampir bersamaan dengan proses seleksi Dirut BUMD yang kami laksanakan tahun lalu. Makanya harusnya tak masuk dalam tahapan itu," tambah mantan Kabag Tapem Setdakab Pelalawan ini.
Dijelaskannya, pemda siap menghadapi risiko dan konsekuensi pascapemberhentian Dirut BUMD ini, termasuk jika ada gugatan dari pihak-pihak lain termasuk dari Syafri sendiri.
Seperti diketahui, Bupati Harris melantik Ir Syafri sebagai Dirut BUMD Tuah Sekara pada 3 Desember 2018 silam, setelah menjalani serangkaian seleksi.
Ternyata Syafri merupakan mantan narapida korupsi yang sudah selesai menjalani hukuman. Syafri terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Dirut BPR Sari Madu milik Pemkab Kampar tahun 2014.
Ia divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Usai menjalani hukuman, Syafri mengikuti seleksi Dirut BUMD Pelalawan dan memperoleh nilai tertinggi dari 2 pesaingnya. Hingga Pansel merekomendasikan kepada Bupati Harris dan dilakukan pelantikan.