Pelalawan
Baru 6 Bulan Menjabat Dirut BUMD Tuah Sekata Syafri Dipecat Bupati Pelalawan Riau, Ini Jawabannya
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Syafri langsung ditandatangani Bupati Pelalawan HM Harris.
Baru 6 Bulan Menjabat Dirut BUMD Tuah Sekata Syafri Dipecat Bupati Pelalawan Riau, Ini Jawabannya
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Direktur BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, dipecat Bupati Pelalawan Provinsi Riau, HM Harris, Senin (27/5/2019).
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Syafri langsung ditandatangani Bupati Harris.
Saat dikonfirmasi terkait pemberhentian dirinya, Syafri mengaku belum mengetahui perihal tersebut, termasuk konperensi pers yang digelar Sekdakab Tengku Mukhlis.
Baca: BREAKING NEWS: Dirut BUMD Tuah Sekata Dipecat Bupati Pelalawan Riau, Tak Menjabat Terhitung Hari Ini
Namun dirinya akan melihat dan membaca terlebih dahulu apa yang menjadi alasan Bupati Harris memecat dirinya.

"Nanti saya lihat dulu apa masalahnya (pemberhentian). Jika tidak sesuai, akan ditanyakan lagi apa sebabnya," beber Syafri saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (27/5/2019).
Syafri mengibaratkan karirnya di BUMD Tuah Sekata ibarat mobil yang direm mendadak di tengah jalan yang menyebabkan kepala terbentur.
Di saat dirinya baru enam bulan menjalani jabatannya, langsung diberhentikan secara mendadak.
Dikatakannya, kalau kemudian ia merasa kurang cocok dengan alasan pemberhentian itu akan menyesuaikan dengan jalur semestinya sesuai ketentuan.
Baca: BREAKING NEWS: Longsor di Simalungun Sumut, Pekerja Proyek Jalan PLTA Dikabarkan Tertimbun Tanah
Dalam hal ini bisa jadi mengugat keputusan bupati memberhentikan dirinya. Tentu dengan berkonsultasi terlebih dahulu bersama pihak terntentu.
"Kalau tepat dasar, tak masalah. Tapi kalau tidak, sedangkan semut saja diinjak melawan dia," bebernya.
Seperti diketahui, Bupati Harris melantik Ir Syafri sebagai Dirut BUMD Tuah Sekara pada 3 Desember 2018 silam, setelah menjalani serangkat seleksi yang dilakukan Pansel.

Ternyata Syafri merupakan mantan narapida korupsi yang sudah selesai menjalani hukum dari Lembaga Permasyarakatan (LP).
Baca: Dulu Memanjakan Anak, Setelah Lumpuh Pria Ini Justru Ditinggal 4 Buah Hatinya
Baca: Makam Dibongkar, Kondisi Jenazah Pria Meninggal 4 Tahun Lalu Membuat Keluarga Terkejut, Sempat Takut
Syafri terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sari Madu milik Pemkab Kampar tahun 2014.
Ia divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Setelah selesai menjalani hukuman dan menghirup udara bebas, Syafri mengikuti seleksi Dirut BUMD yang dibuka oleh Pansel Pemda Pelalawan.
Menjalani serangkaian seleksi, ternyata Syafri memperoleh nilai tertinggi dari du orang pesaingnya.
Baca: Pekerjakan Mantan Napi Kelas Berat, Pemilik Kafe Dapat Hal Mengejutkan Saat Bayar Gaji Pertama
Baca: Apes Ketemu Gang Buntu Penjambret Nekat Panjat Atap Rumah Warga di Pekanbaru, Malah Jatuh Tertangkap
Hingga Pansel merekomendasikan kepada Bupati Harris dan dilakukan pelantikan.
Beberapa bulan berjalan, LSM FORMASI melayangkan somasi kepada Bupati atas keputusannya mengangkat Syafri jadi Dirut dan merupakan perbuatan hukum. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).
Baru 6 Bulan Menjabat Dirut BUMD Tuah Sekata Syafri Dipecat Bupati Pelalawan Riau, Ini Jawabannya