Penerimaan P3K

KABAR GEMBIRA! 109 PPPK Pemprov Riau Tunggu SK dari Gubernur, Lihat Link Pengumumannya dalam Berita

Kabar gembira! Sebanyak 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau tunggu SK dari gubernur, lihat link pengumumannya

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews
KABAR GEMBIRA! 109 PPPK Pemprov Riau Tunggu SK dari Gubernur, Lihat Link Pengumumannya dalam Berita 

KABAR GEMBIRA! 109 PPPK Pemprov Riau Tunggu SK dari Gubernur, Lihat Link Pengumumannya dalam Berita

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabar gembira! Sebanyak 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau tunggu SK dari gubernur, lihat link pengumumannya dalam berita.

Sebanyak 109 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipastikan akan bekerja ditempat semula mereka bekerja saat menjadi honorer.

Artinya, meski mereka sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK namun untuk tempat kerjanya tidak akan berubah.

Baca: THR ASN Instansi Pusat di Riau Capai Rp 144.22 Miliar, Petugas Kebersihan di Inhu Mendapat Bingkisan

Baca: Berpuasa Tapi BERSELISIH dengan Tetangga, HUKUM dan Penjelasan Tujuh Masalah Populer Bulan Ramadhan

Baca: JATAH Cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijrah ASN Pekanbaru, Polres Pelalawan Terjunkan 214 Personil

Baca: Kota Pekanbaru Jadi TARGET Pengemis, Jumlahnya Bertambah Jelang Lebaran 2019, Juga Ada Gelandangan

"Penempatan sama saat mereka menjadi honorer. Yang berbeda itu hanya statusnya saja. Dari honorer menjadi PPPK. Karena sudah menjadi PPPK maka mereka memiliki hak sama dengan pegawai negeri sipil lainya, bedanya mereka tidak menerima uang pensiun," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinis Riau, Rudyanto, Selasa (28/5/2019).

Sejaih ini pihaknya sudah mengesahkan atau melegalisir berkas 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau.

Dimana 109 PPPK tersebut merupakan guru honorer SMA/SMK sederajat Provinsi Riau yang dinyatakan lulus seleksi PPPK beberapa waktu lalu.

"Berkas PPPK sudah saya legalisir dan teken. Selanjutnya kita serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melengkapi syarat admistrasi sebelum Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau dikeluarkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5/2019).

Sebanyak 21 peserta dipastikan tidak lulus dalam seleksi ini.

Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Baca: Pengurus Cabor di Riau Berharap Uluran Tangan Perusahaan Swasta Melalui Perda dan Pergub tentang CSR

Baca: Pemkab Siak Konversi Koperasi KONVENSIONAL ke Koperasi Syariah, Siapkan SDM Akuntansi Syariah

Baca: Hasil UN SMP di Pelalawan Diumumkan Jelang Berbuka Puasa, Wakil Rakyat Minta Antisipasi Gejolak PPDB

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau tersebut dapat dilihat pada website BKD Riau atau klik di link ini https://bkd.riau.go.id mulai Senin (20/5) pagi.

Selain nama-nama siapa yang lulus, pada website tersebut juga dapat dilihat tahapan yang harus dilakukan bagi yang dinyatakan lulus.

"Alhamdulillah pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau sudah diumumkan melalui website resmi BKD Riau. Surat pengumuman juga langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau pak Syamuar," katanya.

Ikhwan mengungkapkan, bagi para peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan pada tanggal 20-29 Mei 2019 pukul 08.00-15.00 WIB dikantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru.

Untuk neberapa syarat atau berkas yang harus dibawa diantaranya yakni, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam.

Kemudian asli dan fotokopi kartu peserta ujian PPPK tahun 2019.

Asli dan fotokopi surat pengangkatan pertama sampai tahun 2019 yang dilegalisir pejabat berwenang.

Asli dan fotokopi ijazah sah serta transkip nilai dilegalisir.

Fotokopi KTP atau surat keterangan tentang data diri dari Disdukcapil.

Baca: FEATURE - Berawal dari Pasang Surut Air Laut, Festival Sampan Leper di Riau Masuk Nominasi API 2019

Baca: 66 Ekor GAJAH Sumatera Berkeliaran di Kawasan Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat

Baca: BAYAR PAJAK Kendaraan Anda Sebelum Cuti Lebaran untuk Hindari Denda, Ini Caranya dari Dispenda Riau

Syarat selanjutnya, yakni asli dan fotokopi surat penugasan dari kepala sekolah atau kepala dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu.

"Untuk syarat daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel foto 3x4 cm yang diberi materai 6000. Asli dan fotokopi sertifikasi pendidik bagi tenaga guru yang dilegalisir pejabat berwenang," katanya.

Syarat lainnya yang juga harus disiapkan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS.

Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak lima lembar.

Ikhwan menegaskan, penetapan hasil seleksi kompetensi tenaga PPPK tahap 1 Pemprov Riau tahun ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada peserta yang lulus agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Sebab seluruh rangkaian seleksi tidak dipungut biaya.

"Seluruh tahapan kegiatan seleksi pengadaan PPPK Pemprov Riau tanpa dipungut biaya," pungkasnya.

KABAR GEMBIRA! 109 PPPK Pemprov Riau Tunggu SK dari Gubernur, Lihat Link Pengumumannya dalam Berita. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved