News

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan, Pengacara: Beliau Sendiri ke Puspom TNI Secara Gentleman

Mantan Danjen Kopassus Soenarko ditahan, pengacaranya Ferry Firman Nurwahyu mengungkapkan bahwa beliau sendiri ke Puspom TNI secara gentleman

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Tribunnews
Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan, Pengacara: Beliau Sendiri ke Puspom TNI Secara Gentleman 

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan, Pengacara: Beliau Sendiri ke Puspom TNI Secara Gentleman

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko ditahan, pengacaranya Ferry Firman Nurwahyu mengungkapkan bahwa beliau sendiri ke Puspom TNI secara gentleman.

Kuasa Hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu membantah berita bahwa kliennya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada tanggal 19 Mei 2019.

Ferry menjelaskan, penetapan tersangka sekaligus penangkapan Soenarko atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dilakukan saat yang bersangkutan diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca: FEATURE - 130 Kempang Beroperasi Saat Lebaran 2019 di Kepulauan Meranti untuk Nyeberang Antar Pulau

Baca: Waktunya Shooping, Satu Mal di Pekanbaru Dikunjungi 50.000 Warga Riau Tiap Hari Jelang Lebaran 2019

Baca: FEATURE - Rusni SANG JUARA Catur di Pelalawan Riau Kini Terbaring Sakit dan BUTUH BANTUAN Biaya

Ia juga menyebut mekanisme penetapan tersangka terhadap Soenarko juga menyalahi prosedur hukum.

“Tanggal 19 Mei 2019 Pak Soenarko ditelepon dan menerima surat pemeriksaan untuk tanggal 20 Mei 2019, beliau datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, diperiksa dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB. Setelah diperiksa Pak Soenarko berbincang dengan dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) bernama Mardono dan Asep, setelah dialog selama kurang lebih 2 jam ada anggota kepolisian datang lakukan pemeriksaan kembali dan Pak Soenarko langsung ditetapkan tersangka, tidak seharusnya seperti itu,” jelas Ferry.

Hal itu diungkapkan Ferry dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

“Jadi kalau ada kabar Pak Soenarko dijemput di bandara itu tak benar, beliau datang sendiri ke Puspom TNI secara ‘gentleman’, tapi haknya di muka umum tak pernah disampaikan oleh aparat,” imbuhnya.

Di samping itu, Ferry mengatakan Soenarko sama sekali tak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan yaitu menyelundupkan senjata api.

Bahkan menurutnya Soenarko tak pernah memegang senjata api yang dimaksud.

“Awalnya ada operasi penertiban senjata api di wilayah Kodam Iskandar Muda di Aceh, kemudian masyarakat menyerahkan tiga jenis yaitu dua jenis AK-47 dan satu M16A1 yang kemudian disimpan di dalam peti. Kemudian Pak Soenarko pada tahun 2009 saat menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda memerintahkan anak buahnya Sintel (Staf Intelijen) Pangdam Iskandar Muda, Sri Radjasa Chandra untuk mengirimkan senjata api yang sudah rusak itu untuk diperbaiki oleh Mabes Kopassus di Jakarta,” terangnya.

Baca: FEATURE - Silat Tradisional Asli dari Riau, SILAT PANGEAN Teluk Kuantan, Menjamur di Bulan Ramadhan

Baca: Sempat VIRAL di Medsos GADIS Malaysia Dinikahi Cowok AFRIKA, Sebulan Menikah Mereka UMROH ke Makkah

Baca: FEATURE - Mudik Demi Orangtua, Edi, Istri dan Anaknya Naik Sepeda Motor dari Rohul Riau ke Lampung

Senjata itu menurut keterangan Ferry diperbaiki untuk kemudian disimpan di Museum Kopassus dengan tujuan sebagai sarana pendidikan bagi anggota Kopassus TNI yang aktif saat ini.

Namun Ferry mempertanyakan kenapa baru setelah 10 tahun senjata itu dikirim ke Jakarta oleh seseorang bernama Heriansyah.

“Harusnya pertanyaan-pertanyaan yang ada ditanyakan kepada Heriansyah, kenapa setelah 10 tahun baru senjata api itu dikirim ke Jakarta. Pak Soenarko tak mengetahui soal pengiriman itu,” pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved