BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot

Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Sesri
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

349 Polisi Siaga untuk Pengamanan Sidang Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani

Situasi Pengadilan Negeri Surabaya dipadati oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan menjelang sidang vonis kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ' idiot' terdakwa Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019).

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan, hari ini pihaknya menyiagakan sejumlah 349 personel.

Ratusan personel tersebut terdiri dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim.

Beberapa di antara mereka bahkan membawa senjata gas air mata.

"Kami melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk bersiaga," kata dia, Selasa (11/6/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved